KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kini mangkrak dan menimbulkan sorotan publik. Pengamat menilai proyek ini menunjukkan lemahnya transparansi, perencanaan anggaran yang buruk, dan rendahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menekankan bahwa proyek ini kontradiktif dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
“Dalam konteks tersebut, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Pemerasan Urus Izin Usaha, Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
Ia menjelaskan, Pemprov Sumut melalui Biro Umum Sekda mengalokasikan Rp4,3 miliar pada APBD-P Tahun 2023 untuk pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut, meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan. Namun, aset tersebut dibongkar hanya sekitar satu tahun kemudian saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025.
Hingga kini, tidak ada kejelasan perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian. Padahal, UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan pengelolaan keuangan negara harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Elfenda menaksir kerugian keuangan negara akibat penghapusan aset bisa mencapai Rp2 miliar.
BACA JUGA: PUSHPA Desak Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Korupsi SPPD dan Penyalahgunaan Jabatan DPRD Medan
Dugaan Manipulasi Tender dan BAST
Elfenda menegaskan, masalah tata kelola semakin nyata pada proses tender pembangunan Gedung Kejati Sumut. Evaluasi tender tidak transparan, nilai penawaran berubah signifikan, dan ada dugaan manipulasi masa berlaku SBU serta jaminan penawaran, yang menunjukkan adanya persaingan semu.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Elfenda juga menyoroti dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum pekerjaan fisik selesai.
“Jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung, hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak dan membuka ruang pembayaran yang tidak sah,” ujarnya.
Sikap diam pejabat teknis Dinas PUPR Sumut memperlemah kepercayaan publik.
Menurut Elfenda, transparansi menjadi kewajiban konstitusional, sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Risiko Ketidakjelasan Pendanaan dan Prioritas Fiskal
Dari sisi kebijakan publik, proyek ini menunjukkan kegagalan sinkronisasi antara perencanaan jangka pendek, penganggaran tahunan, dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah. Ketidakjelasan sumber anggaran lanjutan memperkuat dugaan pembangunan dipaksakan tanpa kerangka pembiayaan berkelanjutan.
BACA JUGA: GMNI Desak Kejati Sumut Bongkar Skandal Korupsi Pengadaan Smart Board di Tebingtinggi
“Kasus pembangunan Gedung Kejati Sumut seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawas negara. Terlebih, proyek ini dibiayai dari APBD Sumut, padahal Kejaksaan Tinggi seharusnya dibiayai anggaran pusat. Dengan kapasitas fiskal APBD yang terbatas, pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan,” ujar Elfenda.
Ia menekankan, tanpa akuntabilitas tegas dan keterbukaan penuh, proyek ini berisiko menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola uang pajak rakyat. Keterbukaan sumber pendanaan menjadi penting agar pembangunan tidak mengganggu prioritas daerah, seperti penanganan bencana banjir dan perbaikan infrastruktur jalan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Penkum Kajati Sumut Rizaldi, belum memberikan keterangan soal ini. Demikian juga Pj Sekda Provinsi Sumut Sulaiman Harahap belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi wartawan, Selasa (10/2/26) pagi. (KSC)








