KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD kembali menjadi sorotan publik setelah mengulas polemik penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam sebuah tayangan yang beredar luas di media sosial, Mahfud memaparkan tiga skenario yang menurutnya berpotensi terjadi apabila proses penegakan hukum tidak dijalankan secara transparan dan profesional.
Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di tengah masyarakat, terutama mengenai pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar yang menyita perhatian publik.
Mahfud MD Sebut Tiga Dugaan Skenario
Dalam penjelasannya, Mahfud menguraikan tiga kemungkinan yang menurutnya perlu diwaspadai.
1. Dugaan Taktik Praperadilan
Mahfud menilai terdapat kemungkinan sebuah perkara dialihkan atau diproses dengan cara tertentu sehingga membuka peluang bagi pihak yang berstatus tersangka untuk mengajukan praperadilan dan memenangkan gugatan tersebut apabila ditemukan kelemahan prosedural.
Menurutnya, aspek administrasi dan prosedur penyidikan harus dilakukan secara cermat agar tidak menjadi celah hukum.
BACA JUGA: Mahfud MD: Demokrasi yang Berkembang di Indonesia Serba Salah
2. Dugaan Taktik Lokalisir Kasus
Skenario kedua yang disampaikan adalah dugaan upaya membatasi ruang lingkup penyidikan sehingga perkara hanya berhenti pada pelaku tertentu tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Mahfud menegaskan, apabila memang terdapat bukti yang cukup, penyidik seharusnya menelusuri seluruh aliran peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
3. Dugaan Taktik Deponering atau Penghentian
Skenario terakhir yang disampaikan adalah kemungkinan perkara dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya tidak lagi menjadi prioritas penanganan atau bahkan dihentikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan penghentian perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mahfud menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sangat bergantung pada keterbukaan proses hukum. Karena itu, ia berharap seluruh institusi yang terlibat dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata masyarakat.
BACA JUGA: Prabowo Akan Lantik Komite Reformasi Kepolisian Pekan Depan, Mahfud MD Siap Bergabung
Pernyataan Mahfud mendapat beragam respons dari masyarakat di media sosial. Sebagian menilai pandangannya menjadi pengingat penting agar proses hukum terhadap perkara besar tidak berhenti di tengah jalan, sementara yang lain meminta agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus masih terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan proses tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KSC)








