Tarif Listrik PLN 12-18 Juli 2026 Resmi Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap Harga per kWh untuk Semua Golongan

Tarif Pasang Listrik Baru 450 dan 900 VA per 1 Agustus 2025: Cek Rinciannya di Sini!

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Triwulan III 2026, yakni Juli hingga September 2026, tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini membuat pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah tidak perlu khawatir terhadap perubahan biaya listrik selama periode tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan listrik pada 12-18 Juli 2026 tetap membayar sesuai tarif yang telah berlaku tanpa adanya penyesuaian harga.

BACA JUGA: Kondisi Listrik Jawa Mulai Pulih, PLN Tekan Pemadaman Bergilir dan Perkuat Sistem Kelistrikan


Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), @kesdm, yang menegaskan bahwa tarif listrik tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.

Pemerintah menyatakan keputusan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor rumah tangga, pelaku usaha, industri, dan lembaga pemerintah.

Tarif Listrik PLN 12-18 Juli 2026 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku selama periode 12-18 Juli 2026:

Golongan Rumah Tangga

* R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
* R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
* R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
* R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
* R-3/TR/TM 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh

Golongan Bisnis

* B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.445 per kWh
* B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

Golongan Industri

* I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
* I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh

Golongan Layanan Khusus

* L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Golongan Pemerintah

* P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.700 per kWh
* P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
* P-3/TR Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp1.700 per kWh

BACA JUGA: Bahlil Pastikan Pasokan Batu Bara PLN Aman, Perintahkan Perusahaan Tambang Kirim Hingga 190 Juta Ton

Tarif Listrik Berlaku Hingga September 2026

Pemerintah menegaskan tarif listrik pada Triwulan III 2026 akan tetap berlaku sepanjang Juli hingga September 2026 tanpa adanya penyesuaian tarif.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga, sekaligus membantu pelaku usaha dan industri menjaga efisiensi biaya operasional. Stabilnya tarif listrik juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pelanggan PLN dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan tanpa harus menghadapi tambahan beban biaya selama Triwulan III 2026. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait