KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp10.270.051.886.464 serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam sebuah acara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan sekaligus pemberantasan praktik korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah penyelamatan aset negara tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat.
Ia menyebut masyarakat saat ini menuntut hasil konkret dari kerja pemerintah.
“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tapi bangsa Indonesia sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman Sekretariat Negara, Jumat (15/5/2925).
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat dengan total nilai penyelamatan aset negara yang telah mencapai sekitar Rp40 triliun.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Bintang Tiga, Kompolnas Minta Pelayanan Publik Makin Maksimal
Menurutnya, hasil pemulihan aset tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk puskesmas dan sekolah di seluruh Indonesia.
Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempercepat program renovasi fasilitas pendidikan nasional.
Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun sebelumnya, pemerintah menargetkan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun berikutnya.
“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang yang kalau tidak diselamatkan akan hilang,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, TNI, BPKP, dan PPATK atas kerja sama dalam menyelamatkan aset negara.
Ia menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan demi kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Haji Isam Borong 6,83 Miliar Saham PACK, Nilai Investasi Melonjak Jadi Rp2,31 Triliun dalam Sehari
“Bumi dan air dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. Ini perintah UUD 1945,” tegasnya.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan upaya penertiban dan penyelamatan kekayaan negara demi kepentingan generasi mendatang, meski menghadapi berbagai tantangan.
“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkas Presiden. (KSC)
TIM REDAKSI








