REPORTER: Benny
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Polsek Pinangsori berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada, Selasa (23/5/24) Sekira Pukul 05.00 WIB di Dusun I, Desa Gunungkelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Korban Jusmawarni Daulay (52) warga Gunungkelambu Kecamatan Badiri, Tapteng melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinangsori karena mengalami kerugian sekitar Rp. 9 juta, karena kehilangan berupa satu buah kulkas, satu buah kompor gas serta tabungnya dan satu buah speaker dari rumahnya.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung menjelaskan, bahwa pelaku utama dari kejadian tersebut melibatkan dua orang tersangka yakni SS (32) profesi nelayan, dan MSH Alias Iyong (39) berprofesi penarik becak. Kedua pelaku merupakan warga Gunungkelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pencurian Uang di Mesin ATM
“Pencurian tersebut terjadi ketika korban mengungsi karena adanya banjir dan rumah korban keadaan kosong, setelah korban pulang kerumahnya dan ditemukan pintu pintu rumah samping sudah terbuka dan mengalami kehilangan barang-barang berharga di dalam rumah,” kata Kapolsek Pinangsori, Selasa (11/6/2024) sore.
Kapolsek Pinangsori juga menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut usai dilakukan penyelidikan, Pelaku SS ditangkap di Lapangan Parkir RSUD Pandan, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 20.30 WIB sedangkan MSH alias Iyong ditangkap di Gunungkelambu, Kecamatan Badiri, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Hasil interogasi, beberapa barang curian tersebut dijual para pelaku kepada penadah TUT alias Budi (34) dan berhasil diamankan Polisi di Gunungkelambu, Kecamatan Badiri, sedangkan penadah kulkas 2 pintu yakni MB (31) warga Kebun Pisang Kecamatan Badiri datang sendiri ke Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA: Polsek Simpangempat Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Desa Linggajulu
“Dari tangan tersangka Iyong berhasil disita barang milik korban berupa satu buah kompor gas jumbo warna putih dan satu unit becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian tersebut. Sedangkan dari tangan MB berhasil disita barang milik korban berupa satu unit kulkas dua pintu warna merah bermotif bunga ros,” Jelas Kapolsek Pinangsori
Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapteng melakukan penahanan kepada ke empat pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (KSC)








