KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polsek Medan Tembung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Desa Sei Rotan, Sabtu (16/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Feri Padli alias Tato (40) bersama istrinya, Sari Dewi (38), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasus ini bermula ketika personel Polsek Medan Tembung menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria berinisial “F” yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pria yang diketahui bernama Feri Padli alias Tato itu ternyata telah masuk dalam Target Operasi (T.O Orang) Ops Antik Toba 2026 Polsek Medan Tembung.
Saat dilakukan penindakan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu ke lantai menggunakan tangan kanannya. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas dan barang bukti langsung diamankan.
Selain mengamankan sabu, petugas juga menemukan sebuah dompet warna hitam di samping tempat duduk tersangka. Di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip kosong dan pipet plastik berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
- Satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 20,27 gram
- Enam plastik klip kecil kosong
- Dua plastik klip sedang kosong
- Satu pipet plastik berbentuk sekop
- Satu unit handphone Samsung warna putih
- Uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba
Tak hanya itu, dari tangan tersangka perempuan Sari Dewi, petugas juga menemukan setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,23 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Feri Padli alias Tato mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Budi. Sistem penjualannya dilakukan dengan cara menyetor hasil penjualan melalui mobile banking setelah barang habis terjual.
Sementara itu, tersangka Sari Dewi mengaku pil ekstasi yang dimilikinya berasal dari suaminya sendiri.
Adapun identitas kedua tersangka yakni:
- Feri Padli alias Tato (40), buruh harian lepas, warga Jalan Gardu Gang Ismed Dusun I Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
- Sari Dewi (38), ibu rumah tangga, warga Jalan Gardu Medan–Batang Kuis Gang Bersama, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan melalui jajaran Polsek Medan Tembung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Diciduk di Medan Deli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sita Barang Bukti
Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Medan dan sekitarnya.
Selain berdampak buruk bagi kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu tindak kriminal, merusak masa depan keluarga, hingga menghancurkan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (KSC)
REPORTER: Bayu





