KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah hukum tegas dengan memberhentikan secara resmi Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.Pd. alias Ucok, demi menata tata kelola pemerintahan desa. Keputusan final dan mengikat tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., di Stabat, Rabu (7/10/2026), dan berlaku mutlak sejak tanggal ditetapkan.
Surat keputusan eksekutif tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemutusan masa jabatan Imran sebagai Kades Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat berlaku secara mutlak demi hukum.
Menurut hukum, keputusan kepala daerah ini berdiri di atas landasan regulasi yang sangat kuat. Produk hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
BACA JUGA: Kades Gelar Rapat Mutasi – Rotasi Tanpa Diketahui BPD di Desa Tapak Kuda Langkat
Selain itu, keputusan ini juga patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dampak dari dikeluarkannya keputusan ini memaksa seluruh hak, wewenang, dan kewajiban Imran alias Ucok sebagai Kepala Desa Tapak Kuda dinyatakan berakhir secara total.
Konsekuensi hukum dari dikeluarkannya keputusan ini memaksa seluruh hak, wewenang, dan kewajiban Imran alias Ucok sebagai Kepala Desa Tapak Kuda demi hukum dinyatakan berakhir secara total.
Untuk menjamin kepatuhan hukum dan eksekusi tanpa hambatan di lapangan, dokumen mutlak ini langsung ditembuskan kepada otoritas tertinggi pusat dan daerah, meliputi:
1.Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta;
2. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri di Jakarta;
3. Gubernur Sumatra Utara c.q. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatra Utara di Medan;
Selanjutnya 4. Inspektur Kabupaten Langkat di Stabat (selaku fungsi pengawasan eksternal);
5. Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat (selaku verifikator legalitas formal);
6. Camat Tanjung Pura (selaku pembina kewilayahan).
Melalui tembusan berlapis ke berbagai instansi termasuk badan pengawas seperti Inspektorat, pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk pembangkangan terhadap keputusan administratif formal ini akan berhadapan langsung dengan instrumen penegakan hukum.
BACA JUGA: Samurai Milik Kades Kuala Musam Nyaris Putuskan Kaki Warga, Kapolres Langkat Tegaskan Proses Hukum Hingga ke Pengadilan
Cegah Kevakuman Kekuasaan di Desa Tapak Kuda
Pasca-pemberhentian ini, Camat Tanjung Pura bersama Bagian Hukum Setdakab Langkat memiliki kewajiban hukum untuk segera memproses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapak Kuda yang baru.
Langkah taktis dan cepat ini wajib dilakukan demi mencegah terjadinya kevakuman kekuasaan (wet vacuüm). Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan roda pelayanan publik di Desa Tapak Kuda harus tetap berjalan normal di bawah kendali hukum yang sah. (KSC)








