KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis liquid atau cair dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial A alias Amri (28) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika liquid di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diamankan personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di sebuah rumah yang berada di Dusun 19 Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (15/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 89 cartridge liquid diduga mengandung narkotika dengan merek Yakuza dan Yakuza XL.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika jenis liquid di kawasan Hamparan Perak.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis liquid di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (17/5/2026).
Setelah memastikan transaksi akan berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penindakan ketika tersangka hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tapteng Tangkap Dua Diduga Pengedar Sabu di Sarudik, Sita 3,05 Gram Narkotika
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 49 cartridge liquid merek Yakuza XL kemasan hitam dan 40 cartridge liquid merek Yakuza kemasan silver yang diduga kuat mengandung zat narkotika.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 49 pieces liquid merek Yakuza XL kemasan hitam dan 40 pieces liquid merek Yakuza kemasan silver yang diduga mengandung narkotika,” jelas Ferry.
Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan setempat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Sanusi alias Bang Aceh yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selain itu, tersangka juga mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap kali berhasil melakukan transaksi penjualan liquid narkotika tersebut.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Dokter UNDIP Kasus Pemerasan PPDS, Hukuman 4 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat dalam liquid tersebut.
Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika, termasuk modus baru menggunakan liquid vape yang kini mulai marak di kalangan pengguna.
Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (KSC)





