Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Termasuk WNA dan Bayi

Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Termasuk WNA dan Bayi
Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Aksi pengamanan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.

Dalam operasi laut tersebut, petugas mengamankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI), 9 Warga Negara Bangladesh, dan 1 orang bayi, yang seluruhnya tengah bersiap diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Selain menggagalkan pengiriman, aparat juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit ponsel Redmi.

BACA JUGA: Massa Serang Pekerja dan Bakar 2 Mobil Operasional PT. TPL di Simalungun, Enam Orang Terluka

“Kami akan terus memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap WNI dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Rabu (24/9/2025)

Tersangka MFL dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana berat, antara lain: Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024) jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

BACA JUGA: Kejari Karo Selesaikan Kasus Penganiayaan Kekasih di Berastagi Melalui Restorative Justice

Bacaan Lainnya

Seluruh PMI ilegal yang berhasil diamankan kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur perlindungan tenaga kerja migran.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dan pemerintah dalam mencegah kejahatan transnasional yang melibatkan perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. (KSC)

Pos terkait