Polrestabes Medan Gerebek 14 Sarang Narkoba dalam Sebulan, Belasan Bandar Ditangkap, Pengguna Direhabilitasi

Polrestabes Medan Gerebek 14 Sarang Narkoba dalam Sebulan, Belasan Bandar Ditangkap, Pengguna Direhabilitasi
Salah satu barak narkoba dimusnahkan.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggerebek 14 sarang narkoba, menangkap belasan bandar dan pengedar, serta mengarahkan sejumlah pengguna menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih beroperasi di sejumlah titik di Kota Medan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi pemberantasan narkoba yang dilakukan secara konsisten.

“Setidaknya ada 14 sarang narkoba yang digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan. Belasan pelaku sebagai pengedar dan bandar berhasil diringkus,” ujar AKBP Rafli dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Selain melakukan tindakan tegas terhadap bandar dan pengedar, Polrestabes Medan juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.

Salah satunya terhadap JCS (49) yang diamankan di kawasan Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (18/7/2026). Berdasarkan hasil asesmen, JCS dinyatakan mengalami ketergantungan narkotika sehingga menjalani program rehabilitasi.

AKBP Rafli menegaskan seluruh proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan berada dalam pengawasan aparat.

“Kami akan memastikan bagaimana perkembangan penyembuhan yang bersangkutan, termasuk rekam medis serta proses rehabilitasi apakah sudah berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pihaknya secara berkala meminta laporan perkembangan dari lembaga rehabilitasi sebagai bentuk pengawasan terhadap proses pemulihan pasien.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Bongkar Gudang Sabu 5 Kg, Diduga Terhubung Sindikat Narkoba Cina–Malaysia–Indonesia

Di sisi lain, Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Miftah Fariz Boli Malakalu, membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pungutan tambahan sebesar Rp3 juta terhadap JCS.

Menurut Miftah, JCS memang menjalani rehabilitasi di lembaga tersebut sejak 23 Juni 2026, namun tuduhan mengenai pungutan tambahan dipastikan tidak benar.

“Kami pastikan informasi mengenai kutipan Rp3 juta sebagaimana disebutkan akun mediadelegasi.id itu tidak benar. Jika tuduhan seperti ini terus berulang dan merugikan lembaga, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

JCS sendiri turut membantah kabar yang menyebut dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu terkait proses hukum yang dihadapinya.

Ia menegaskan pembayaran yang dilakukan merupakan biaya resmi layanan rehabilitasi sebesar Rp3,6 juta, bukan pungutan liar sebagaimana informasi yang beredar.

“Gak ada aku bayar uang sebanyak itu kayak yang viral di media sosial itu. Aku bayar itu ya biaya layanan Rp3,6 juta sesuai tarifnya,” katanya.

Lebih jauh, JCS mengaku rehabilitasi menjadi titik balik dalam hidupnya untuk keluar dari jerat ketergantungan narkotika.

Ia mengungkapkan penyalahgunaan narkoba bermula dari tekanan psikologis akibat persoalan keluarga yang dihadapinya.

“Aku pakai narkoba karena stres, ada masalah keluarga. Aku menyesal atas perbuatanku, tapi aku terima kasih kali lah sama polisi yang sudah buat aku sadar. Harapannya aku sembuh dan hidup bebas dari narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA: Gerebek Barak Narkoba di Klambir V, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar, Bangunan Dibakar

Tak hanya membantah informasi yang beredar, JCS juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang dinilainya telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan dirinya.

“Aku gak terima sama berita itu, fitnah itu. Pokoknya kulaporkan nanti akun mediadelegasi.id. Gak terima aku pokoknya,” pungkasnya.

Penggerebekan 14 sarang narkoba dalam sebulan menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Di saat yang sama, kepolisian juga menegaskan pendekatan rehabilitasi tetap menjadi solusi bagi pengguna yang memenuhi syarat, sehingga penegakan hukum berjalan seimbang antara tindakan represif terhadap pelaku peredaran dan upaya pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait