KLIKSUMUT.COM | SERGAI – Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis (14/5/2026) sore. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi melalui telepon yang mengabarkan bahwa rumah kosong milik korban telah dibongkar orang tidak dikenal (OTD).
Mendengar kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Sesampainya di sana, korban mendapati pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4×3 meter di teras depan sudah raib. Tidak hanya itu, dua buah pintu besi belakang berwarna biru serta satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga hilang digondol maling. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 6.000.000,-
Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Melalui informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.
BACA JUGA: Ketua Satgas AMPI Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ancaman terhadap Wartawan KLIKSUMUT.COM
Tersangka AP alias D berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dalam melancarkan aksi pembongkaran rumah tersebut, ia tidak sendirian. Tersangka mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam Penyelidikan,” jelas IPDA Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang besi hasil curian tersebut telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas (kilang butot).
Saat ini, tersangka AP alias D beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut,
“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kasi Humas, Selasa (19/5/2026).
BACA JUGA: Pengurus SMSI Sergai Siap Gelar Muskab I, Dijadwalkan 21 Mei 2026 di Sei Rampah
Tersangka AP alias D melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasi Humas, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Saat ini Tim Opsnal masih di lapangan untuk melakukan pengembangan, memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya. (KSC)
Reporter: Liberti Lubis








