Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan

SEI RAMPAH | kliksumut.com – Dengan begitu singkat Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban
meninggal Dunia.

Korban Masturi Boru Sianipar (65 thn) warga Dusun 1 Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai Sumatera Utara.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas AKP Sopian, Senin (24/5/2021)
mengatakan pelaku SS alias Rizal (32 thn) warga Dusun V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Sergai, Setelah
melakukan Pembunuhan pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang Rp 150 Ribu dan membawa lari sepeda motor Vario korban lalu dijual kepada TM alias Tohir
alias Mahdi (40thn) warga Suka jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan warna Sepeda motor Vario sempat diubah untuk mengelabui Petugas ungkap Kapolres.

 

Baca juga: K.SBSI Sayangkan Adanya Opini Penutupan TPL



Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sudah saling kenal, tersangka pelaku Rizal sudah merencanakan hendak menguasai harta korban. “Rizal datang kerumah korban dengan alasan mau minjam Sepeda motor milik korban dan korban tidak mau memberi pinjaman Sepeda motor, lalu Rizal berusaha menguasai sepeda motor akhir nya korban berteriak sehingga tersangka Rizal memukul tengkuk korban dengan mempergunakan palu,” jelasnya.

Palu yang dipegunakan memukul korban sudah dipersiapkan tersangka dan tersangka memukul korban 3 kali 2 kali bagian tengkuk korban1 kali bagian perut mengakibatkan bagian kepala pecah dan bagian perut mengalami mar – mar sehingga korban meninggal Dunia

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: Komisi A DPRDSU: Pengumuman Pendaftaran Seleksi KI Sumut Gugur Demi Hukum


Tambahnya, sepeda motor Vario dijual tersangka Rizal kepada TM Rp 2,200
Tersangka Pelaku Rizal berhasil ditangkap Petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat 21/5-2021, sedangkan Penadah Sepeda motor Vario milik korban ditangkap di Desa Suka jadi Perbaungan.

“Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres. (Budi Lubis)

 

Pos terkait