Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Medan Marelan, Sita Barang Bukti dan Uang Hasil Penjualan

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Medan Marelan, Sita Barang Bukti dan Uang Hasil Penjualan
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (24/6/2026).

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RS (31) dan AK (30). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif sebelum akhirnya menggelar operasi penggerebekan.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP A.R. Riza, Sabtu (27/6/2026).

BACA JUGA: Sindikat Curanmor Modus Check In Hotel di Medan Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:

  • 1 plastik klip dan plastik rokok berisi narkotika jenis sabu;
  • 1 plastik hitam;
  • 1 tas kosmetik berwarna pink;
  • 2 unit telepon genggam (handphone);
  • Uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam bisnis haram tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka AK berperan membantu RS dalam menjalankan aktivitas penjualan sabu kepada para pembeli.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AK membantu tersangka RS dalam menjual narkotika jenis sabu kepada para pembeli. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKP A.R. Riza.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terhubung dengan kedua tersangka.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 1,51 Gram Barang Bukti

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas AKP A.R. Riza.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait