EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: Herman Harahap
KARO | KLIKSUMUT.COM – Satuan Unit Narkoba Polres Karo menangkap pengedar sabu inisial MB alias Teger (60) di Perkuburan Umum Desa Singgamanik, Simpang Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (22/02/2024) sekira pukul 21:30 WIB.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/2/2024), Kasat Narkoba Polres Karo AKP Henry D. B. Tobing, SH menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan enam paket sabu seberat 97, 52 gram yang dikemas dalam plastik dari saku celana tersangka.
“Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya,” kata Tobing.
BACA JUGA: Telah Lama Jadi Target, Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Antarkota
Penangkapan terhadap warga Desa Kutabangun Kecamatan Tiga Binanga ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian beberapa hari, pasca mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Teger menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu.
“Jadi, ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik,” papar Tobing.
Tersangka Teger kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karo guna menjalani proses hukum. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KSC)








