Polres Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Janda Cantik di Pajak Buah Berastagi

Polres Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Janda Cantik di Pajak Buah Berastagi
REKOSTRUKSI PEMBUNUHAN: Satreskrim Polres Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis janda cantik Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Karo, Selasa (15/9/2025). (FOTO: Herman Harahap)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karo melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan janda cantik Lina Abrina br Simanjuntak (46 di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di kios milik korban, Jl. Kantor Camat, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Selasa (15/9/2025).

Dalam rekonstruksi, tersangka WSS (26), warga Kabupaten Samosir ini memperagakan 39 adegan saat menghabisi nyawa Mak Ika, sapaan akrab korban. Saat rekontruksi, korban diperankan oleh pemeran pengganti.

BACA: Wanita Cantik Tewas Berlumuran Darah Hebohkan Warga Berastagi

Adegan pertama, tersangka memperagakan dirinya mendatangi kios korban, melakukan tindak penganiayaan hingga akhirnya membunuh Mak Ika, warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Karo.

Saat rekonstruksi berlangsung, sejumlah barang barang bukti seperti pecahan keranjang plastik dan sebilah pisau dapur, juga diperlihatkan untuk menguatkan adegan. Barang bukti tersebut sebelumnya telah diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

Poles Karo juga menghadirkan empat orang saksi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Panggabean SH dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe serta pengacara tersangka Faudu Halawa SH.

BACA JUGA: Polres Karo Bekuk Pelaku Pembunuhan Janda Cantik Pedagang Pasar Buah Berastagi

Proses rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dibawah pengawasan langsung Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik SH, Kabag Ops Kompol Eddy Sudrajat SH, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson ST, serta Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK, MM, M.Mtr.Opsla, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH selaku pemimpin rekonstruksi menegaskan, rekonstruksi sangat penting untuk memberikan gambaran jelas terkait kronologi peristiwa pembunuhan Mak Ika.

BACA JUGA: Terungkap dalam Rekontruksi: Ayah dan Anak di Deliserdang Rencanakan Pembunuhan Wahyu Agung Pratama

“Ini menjadi bagian dari proses penyidikan, agar terlihat runtutan kejadian secara detail dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi JPU dalam proses persidangan nanti,” ujar Kapolsek.

AKP Henry juga mengatakan, pihaknya bersama Kejari Kabanjahe akan terus berkoordinasi agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.

“Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Berastagi, berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 1maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait