KLIKSUMUT.COM | DELISEDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dengan menangkap dua terduga pengedar di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol, Desa Sukamandi Hulu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, dalam sebuah operasi senyap yang digelar dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di lokasi hotel yang disebut-sebut milik seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT, yang menjabat pada periode 2024–2029.
BACA JUGA: Tim Opsnal Polres Karo Ciduk Diduga Pengedar Ekstasi Di Kandibata
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ekstasi dalam jumlah signifikan serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tempat hiburan malam yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Selasa (16/9/2025)
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di markas Dit Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk hubungan antara lokasi penangkapan dan dugaan kepemilikan hotel oleh oknum legislatif.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran narkoba di lokasi hiburan malam, serta bentuk komitmen aparat dalam memutus rantai distribusi narkotika di Sumatera Utara. (KSC)








