KARO | kliksumut.com – Setelah menerima informasi tentang adanya seorang pria yang sering menjual narkotika jenis ekstasi di seputar Cafe Rifaltri di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe tepatnya dipelataran parkiran (27/10/2022) lalu.
Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya dari hasil penyelidikan tim akhirnya sekira pukul 01:00 Wib berhasil mengamankan seorang pria inisial AOG (24) yang diketahui warga Desa Jalan Mesjid Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik.MH melalui Kasat Narkoba Akp.H.Tobing S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Kadis Lingkungan Hidup Karo: Tenaga Harian Lepas Sesuai Prosedur
Dijelaskannya AOG ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ekstasi.
Rabu(26/10) malam, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika ekstasi di daerah sekitar Cafe Rivaltri.
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat, Kamis (03/11/2022).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.








