REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, seorang pria berinisial AB (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan. AB, yang merupakan warga Pasieraja, ditangkap di depan sebuah toko parfum di Desa Blang Geulinggang, Kecamatan Sawang.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., penangkapan AB adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada Juli 2024, seorang pelaku lainnya, SM, tertangkap dengan barang bukti sabu. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari AB.
BACA JUGA: Kabid Dinsos Aceh Selatan Bantah Keras Tuduhan Pungli Honorium Pendamping PKH
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan AB di wilayah Sawang, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 4,95 gram, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor,” ungkap Iptu Narsyah pada Sabtu (5/10/2024).
Penangkapan ini menegaskan komitmen kuat Polres Aceh Selatan dalam memerangi narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di wilayah kami benar-benar bersih. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi. Ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba,” tambah Narsyah.
BACA JUGA: Aceh Selatan Raih Predikat “B” dari Kemenpan RB dalam Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024
Saat ini, AB bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari pengaruh narkotika. (KSC)