Kabid Dinsos Aceh Selatan Bantah Keras Tuduhan Pungli Honorium Pendamping PKH

Kabid Dinsos Aceh Selatan Bantah Keras Tuduhan Pungli Honorium Pendamping PKH
Foto Kabid Dinas Sosial, Teuku Zulpardi SH, MM. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Isu pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kabid di Dinas Sosial Aceh Selatan terkait pemotongan honorarium Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di sejumlah media online. Isu ini menyebut bahwa oknum ASN tersebut melakukan pemotongan berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan dari setiap Pendamping PKH. Bahkan, tuduhan tersebut mengaitkan Kabid dengan keterlibatan dalam politik pada Pemilu 2024 lalu.

Terkait hal ini, Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Teuku Zulpardi SH, MM, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Jumat (4/10/2024), Zulpardi menegaskan bahwa isu pungli terhadap honorarium Pendamping PKH tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Aceh Selatan Raih Predikat “B” dari Kemenpan RB dalam Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024

Zulpardi menjelaskan bahwa seluruh pembayaran honorarium di Dinas Sosial Aceh Selatan dilakukan melalui sistem non-tunai, di mana dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing Pendamping PKH. Setiap transaksi disertai dengan bukti transfer bank yang dapat diverifikasi.

“Tuduhan bahwa ada pemotongan hingga Rp 500.000 dari honorarium Pendamping PKH yang hanya sebesar Rp 500.000 per bulan tidak masuk akal. Ini adalah tuduhan yang sangat tidak logis dan tendensius,” tegas Zulpardi.

Zulpardi juga menantang pihak yang menuduh untuk memberikan bukti konkret terkait tuduhan pungli tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan ini mencemarkan nama baik pejabat Dinas Sosial Aceh Selatan dan meminta agar isu ini tidak terus berkembang menjadi rumor liar tanpa dasar.

“Kami menantang mereka yang menuduh untuk menunjukkan bukti yang valid, sehingga masyarakat bisa melihat fakta sebenarnya. Kami tidak akan membiarkan isu ini menjadi bahan gorengan politik,” tambahnya.

Selain tuduhan pungli, Zulpardi juga membantah tuduhan bahwa Dinas Sosial dan Pendamping PKH terlibat dalam politik praktis pada Pilkada Aceh Selatan 2024. Menurutnya, isu keterlibatan ini merupakan upaya pihak tertentu untuk merusak kredibilitas dinas dan Pendamping PKH.

“Pendamping PKH telah bekerja keras untuk mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. Isu keterlibatan kami dalam politik adalah isu yang dihembuskan untuk kepentingan tertentu dan sangat tidak berdasar,” jelasnya.

Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Zulpardi menegaskan bahwa saat ini Dinas Sosial Aceh Selatan fokus menjalankan tanggung jawab profesional mereka, terutama dalam melayani masyarakat yang membutuhkan, khususnya KPM PKH. Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa isu keterlibatan mereka dalam politik tidak akan mengganggu dedikasi mereka terhadap pelayanan publik.

BACA JUGA: Ketua DPRK Aceh Selatan Klarifikasi Isu Kepemimpinan yang Dinilai Gagal, Siap Terima Kritikan untuk Perbaikan

“Kami tetap fokus pada tugas kami dalam pemberdayaan masyarakat dan pelayanan sosial. Semua tuduhan ini hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari pekerjaan nyata yang sedang kami lakukan,” pungkas Zulpardi.

Dengan penjelasan ini, Zulpardi berharap masyarakat Aceh Selatan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tidak memiliki dasar dan tetap mendukung program-program sosial yang sedang berjalan. (KSC)

Pos terkait