Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menjelaskan kepada wartawan tentang hasil pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Tapsel-Madina

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Keduanya adalah AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan AD (46), warga Kabupaten Mandailing Natal,” kata Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.

Menurutnya, tersangka AB berperan sebagai operator alat berat jenis excavator, sedangkan AD bekerja sebagai penambang tradisional atau tukang dulang emas.

Polda Sumut membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang diduga berkaitan dengan alat berat di lokasi tambang.

“Kemungkinan tersangka bisa saja bertambah. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” ujar Rahmad.

BACA JUGA: Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Bamban

Tiga perusahaan besar yang akan diperiksa terkait kepemilikan excavator tersebut antara lain: PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepemilikan terhadap 12 unit excavator yang ditemukan di area tambang ilegal tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan alat berat yang ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob melakukan penggerebekan terhadap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Tapanuli Selatan yang berbatasan dengan Mandailing Natal.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan: 12 unit excavator di lokasi tambang, 2 unit excavator di jalan menuju lokasi dan 17 orang yang berada di sekitar area tambang

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga bulan.

BACA JUGA: Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Batam

Bahkan, hasil kejahatan dari aktivitas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar setiap harinya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan penambangan ini sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan,” ungkap Sonny.

Polda Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tambang emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait