Polda Sumut Tahan 23 Tersangka Judi di Karo, 6 Lainnya Dipulangkan

Polda Sumut Tahan 23 Tersangka Judi di Karo, 6 Lainnya Dipulangkan
Polisi memasang police line di lokasi perjudian di Karo. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menahan 23 orang tersangka kasus perjudian setelah melakukan penggerebekan besar-besaran di Kabupaten Tanah Karo, Senin (8/9/2025). Sementara 6 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, dalam keterangannya pada Rabu (10/9/2025), menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

“23 orang kita lakukan penahanan karena terbukti bermain judi, sedangkan 6 lainnya tidak terbukti,” jelas AKBP Siti Rohani.

BACA JUGA: Polda Sumut Grebek Judi di Karo, 29 Pelaku Diamankan: Mesin Tembak Ikan dan Dadu Jadi Barang Bukti

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat merinci identitas dan peran para tersangka, apakah sebagai bandar, pengelola, atau pemain.

“Belum tahu, karena pendalaman masih terus dilakukan. Nanti perkembangan saya kabari,” tambahnya.

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut dan unsur terkait ini berlangsung di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa 29 orang diamankan dalam operasi itu, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian.

“Tim dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras dan berhasil mengamankan 29 orang bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Ferry pada Selasa (9/9/2025). (KSC)

Pos terkait