Polda Sumut Bongkar Jaringan Peredaran Ilegal Keytamine, Nilai Transaksi Capai Rp425 Juta

Polda Sumut Bongkar Jaringan Peredaran Ilegal Keytamine, Nilai Transaksi Capai Rp425 Juta
Dua tersangka diamankan pihak kepolisian. (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (31/12/2025). Penindakan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku, yakni Ali Amin Marpaung alias Ali (43) dan Muhammad Akbar Nasution alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor secara terpisah sesuai ciri-ciri yang didapat dari pemantauan petugas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina merek 888 yang diduga mengandung sekitar 2.500 gram Keytamine di bagasi sepeda motor milik Akbar. Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu karung goni.

BACA JUGA: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Batam

Pengakuan Muhammad Akbar menyebutkan bahwa ia hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan Ali untuk mengantarkan barang tersebut ke pembeli. Sementara Ali Amin mengaku memperoleh Keytamine dari seorang pria berinisial Naim, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan pelaku, nilai transaksi narkotika ini mencapai Rp425 juta, dengan imbalan Rp10 juta untuk kurir. Sedangkan Ali Amin diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta jika seluruh barang berhasil dijual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol Andy, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangkatan

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya di Sumatera Utara. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait