REPORTER: Adli Safwan
KLIKSUMUT.COM | BANDAACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 80,5 kilogram sabu asal Thailand, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara. Pemusnahan ini dilakukan di Mapolda Aceh, Senin (6/10), sebagai bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ungkap Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, dalam konferensi pers usai pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, guna mencegah penyalahgunaan kembali.
Tak hanya sabu, Polda Aceh juga memusnahkan: 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Barang-barang haram ini merupakan hasil pengungkapan dari operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
BACA JUGA: Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1.000 Gram
Shobarmen menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius. Oleh karena itu, seluruh elemen harus bekerja bersama tanpa kenal lelah untuk memerangi jaringan peredaran gelap narkotika.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Ancaman narkoba bukan hanya masalah kriminal, tapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Pemberantasan narkoba ini juga sejalan dengan komitmen Presiden RI dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dihadiri langsung oleh: Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Perwakilan Komisi III DPR RI dan Unsur Forkopimda Provinsi Aceh.
BACA JUGA: Putus Rantai Kejahatan, Kejari Binjai: Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah
Barang bukti dimusnahkan melalui berbagai metode seperti pembakaran, peleburan, hingga penguraian secara kimiawi untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Shobarmen menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, hingga seluruh personel Polda Aceh yang berperan aktif dalam pengungkapan dan pemusnahan kasus ini. (KSC)








