PLTM Lawe Sikap Merasa Difitnah PDAM Tirta Agara, Kedepankan Sikap Profesional dalam Bekerja


8. Pada tanggal 18 Mei 2021 Beberapa pegawai PDAM telah melakukan pemasangan
bronjong untuk bendungan pengarah intake pada waktu debit sungai sedang besar karena
banjir, untuk mengarahkan air ke Intake PDAM.

9. Pada hari Sabtu, tanggal 22 Mei 2021, pekerja-pekerja PDAM yang akan melanjutkan
perbaikan bendungan, dilarang masuk ke area Intake PDAM, karena tanah yang dipakai
Intake PDAM diklaim sebagai milik Bapak Daiman Selian, sehingga pekerjaan pembuatan
bendungan untuk mengarahkan air ke Intake PDAM tidak dapat dilaksanakan. Saudara
Jumalin, pegawai PDAM memberithukan kondisi pelarangan tersebut kepada kepala
Security PLTM Lawe Sikap.

10. Pada hari Sabtu, tanggal 22 Mei, PDAM mengumpulkan wartawan dan jurnalis serta
memberikan penjelasan (briefing) mengenai tidak dapat disalurkannya air sungai dari intake
Lawe Sikap ke jaringan pipa distribusi PDAM karena tidak tersedianya debit air yang cukup
karena dibendung oleh PLTM, dan pada hari yang sama, beberapa media memuat berita.

11. Pada hari Minggu, tanggal 23 Mei 2021, PDAM memberitahukan akan terhentinya aliran air
yang disebabkan oleh PLTM di account facebook Tirta PDAM Agara.
 

Baca juga: Panen Perdana, Dandim Mengapresiasi Kelompok Petani Melon


Dari hal ini diambil
Kesimpulan :
A. Pasokan air untuk PDAM dengan debit 60 – 70 liter / detik adalah lebih dari cukup, dengan
syarat bendungan pengarah aliran air ke Intake tersedia
B. Terdapat oknum PDAM beserta keluarga yang melakukan perusakan bendungan pengarah
air ke Intake, dan menggunakan momentum tersebut untuk menjadikan PLTM sebagai
tersangka / penyebab berkurangnya debit air sungai yang disalurkan PDAM.

C. Walaupun bendungan PLTM dibuka, jika tidak ada bendungan pengarah air ke Intake PDAM,
maka debit air untuk Intake PDAM tetap akan kurang.

Saran :
1. PDAM segera mengurus perizinan ke kementerian PUPR untuk pemasangan sambungan
pipa air yang akan melintasi aliran Lawe Sikap, ke outlet 2 pipa HDPE saluran air baku yang
telah disiapkan oleh PLTM Lawe Sikap, sesuai dengan desain awal IPA. Mengingat alur sungai
dan area di dalam Garis Sepada Sungai adalah milik Negara Republik Indonesia melalui
Kementrian PUPR, maka diperlukan rekomendasi teknis dan ijin dari Kementrian PUPR.
2. Melakukan pembinaan kepada pegawai-pegawai PDAM, dan atau melakukan penggantian
pegawai PDAM yang merusak citra PDAM.
3. Melakukan integrasi saluran distribusi air minum di Kutacane, sehingga memenuhi
kebutuhan seluruh kebutuhan pelanggan di seluruh Kutacane, dengan mengambil sumber
air dari 6 IPA yang saat ini telah dibangun, dimana IPA tersebut menggunakan sumber air
baku dari beberapa sungai, antara lain:
A. Lawe Sikap : 2 unit Instalasi IPA
B. Lawe Harum : 2 unit Instalasi IPA
C. Lawe Sigala : 1 unit Instalasi IPA
D. Ngkeran : 1 unit Instalasi IPA. (Tim)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait