KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pengadilan Negeri Tipikor Medan menggelar sidang empat terdakwa dugaan pengalihan 93 hektar dari 8.000 hektar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Keempat terdakwa yakni Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II; Iman Suberkti, Direktur PT NDP; Askani, mantan Kakanwil BPN Sumut; dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, duduk di kursi pesakitan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang menuding mereka melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menyita aset senilai Rp263 miliar sebagai kerugian negara. Namun, manajemen PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)-anak usaha PT Ciputra yang menjadi mitra pembangunan eks HGU-tidak tak kunjung jadi tersangka. Aktivitas pembangunan perumahan super mewah di Desa Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa tetap berjalan meski persidangan berlangsung.
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut, Irwansyah, menyoroti fenomena tersebut.
“Ada apa dengan hukum di negeri ini, kok bisanya proses hukum berjalan di area eks HGU yang dibangun rumah super mewah, tapi pengelola tak berhenti membangun, aparat dan pemerintah di mana?” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Kerugian Negara dan Alih Fungsi HGU
Irwansyah menjelaskan, alih fungsi HGU menjadi HGB untuk pembangunan Perumahan Citraland menimbulkan kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
“Perubahan status hak atas tanah negara tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat publik dan persetujuan administratif. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya menjadi beban abgi pelaku individu, tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun penyidik telah menetapkan kerugian dan menyita uang pengganti, pembangunan lahan yang menjadi objek tindak pidana masih berlangsung. Hal ini menunjukkan penerapan prinsip asset recovery dan perampasan hasil kejahatan belum optimal sesuai Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 39 KUHAP.
“Alih-alih berhenti, manajemen PT DMKR terus membangun ratusan hingga ribuan unit rumah mewah, sementara promosi dan iklan tetap berjalan di media sosial dan lokasi strategis. Proses hukum tak menghalangi mereka meraup keuntungan dari konsumen yang belum memahami status hukum lahan,” kecam Irwansyah.
BACA JUGA: Jual Lahan Eks HGU, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin
Sorotan DPR dan DPRD
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, menyoroti belum tersentuhnya pihak pengelola Citraland dalam penetapan tersangka. Ia menilai hal ini menimbulkan kejanggalan dalam penegakan hukum di Sumut.
Menurutnya, pengelola Citraland yang mengembalikan Rp150 miliar kerugian negara justru tidak dijadikan tersangka. Namun uniknya, pihak BPN dan PTPN ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika pengembalian kerugian negara dijadikan dasar penyelesaian perkara, prinsip tersebut harus berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Sumut, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, meminta penghentian seluruh kegiatan di kompleks Citraland.
Ia juga menyoroti belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan perumahan super mewah itu, yang hingga kini tak ditanggapi pejabat Pemkab Deliserdang.
Temuan LHP BPK RI 2024
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 menemukan berbagai indikasi kerugian dan pengelolaan aset yang bermasalah pada PT PTPN II, di antaranya;
- Klausul kontrak kerja sama tidak menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan, berpotensi rugi Rp1,25 miliar.
- Pembayaran konsultan hukum tidak berdasar dan kelebihan pembayaran success fee sebesar Rp8,27 miliar.
- PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.
- Penghapusbukuan lahan eks HGU seluas 451,73 Ha belum selesai, dengan ganti rugi Rp384,3 miliar.
- Beberapa paket pekerjaan pengecoran dan pengaspalan jalan tidak sesuai kontrak, menimbulkan kemahalan senilai ratusan juta rupiah.
BPK menekankan kepada aparat penegak hukum dan manajemen terkait menindaklanjuti temuan ini agar pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel. (KSC)








