Jual Lahan Eks HGU, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin

Jual Lahan Eks HGU, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin
TAHAN EKS DIRETUR PTPN II: Kejati Sumut menahan Direktur Utama PTPN II periode 2020-2023, Irwan Peranginangin (IP), tersangka dugaan kasus korupsi perubahan lahan perkebunan eks PTPN II, Jumat (7/11/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PTPN II periode 2020-2023, Irwan Peranginangin (IP), tersangka dugaan kasus korupsi perubahan lahan perkebunan eks PTPN II seluas 8.077 hektar menjadi perumahan melalui kerja sama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman menegaskan, penahanan tersangka IP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Tersandung Kasus Dugaan Penjualan Aset Negara untuk Proyek Perumahan Mewah

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap IP, selaku mantan Direktur PT. Perkebunan II periode tahun 2020-2023. Tersangka IP kita titipkan sebagai tahanan penyidik di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk masa tahanan 20 hari,” tegas Arif Khadarman dalam keterangan pers, Jumat (7/11/2025).

Arif menyebutkan, tersangka IP diduga mengimbrengkan atau menyerahkan modal dalam bentuk non-tunai (aset lahan eks HGU PTPN II) kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan Menteri Keuangan.

Tersangka IP bersama Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2025, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang periode 2022-2025 telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban kepada Negara.

BACA JUGA: Ungkap Skandal PTPN, Aktivis Sumut Desak Komisi VI DPR RI Turun Tangan: Lahan HGU Jadi Perumahan Mewah!

“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset Negara sebesar 20 persen dari seluruh luas Hak Guna Usaha yang telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan,” jelas Arif.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Arif.

BACA JUGA: Aktivis Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Properti di Lahan HGU PTPN

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Askani selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut periode 2022-2024, Abdul Rahman Lubis sebagai Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025, dan Iman Subakti sebagai Direktur PT NDP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, kedua pejabat BPN memberikan persetujuan penerbitan HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB selama 2022-2024. Hal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA: Lahan HGU PTPN 2 Dilego Hingga 8 Ribu Hektare Lebih oleh Developer Proyek Citraland Kota Deli Megapolitan Kebal Hukum?

“Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, diduga telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo atau NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena perubahan revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR,” jelas Mochamad Jefry saat konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

Sepekan kemudian, Keti Sumut menetapkan Direktur PT NDP Iman Subakti sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Iman berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB. (KSC)

Pos terkait