
BATU BARA | kliksumut.com – Pemkab Batu Bara lakukan terobosan baru dengan mempermudah warganya dalam hal pembayar pajak bumi dan bangunan, cukup dengan bermain jemari dirumah dengan menggunakan handphone urusan bisa selesai.
Sebagai upaya Pemerintah daerah guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara lebih cepat, efektif dan efesien khususnya pelayanan dalam hal pembayaran pajak, Pemerintah Kabupaten Batu Bara meluncurkan aplikasi elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB).
Demikian disampaikan Bupati Batu Bara Zahir diwakili Asisten III Setdakab Renol Asmara pada lounching yang dilaksanakan di halaman kantor Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kamis (23/7/20).
Baca juga : Bupati Batu Bara Bersama Kapolres Lakukan Panen Raya Padi
“Dengan adanya E-BPHTB yang nantinya dilaunching, tentu akan memberikan dampak yang positif untuk pembangunan di Kabupaten Batu Bara”, ujar Renol Asmara.
Disebutkan Renol Asmara penggunaan aplikasi E-BPHTB dan E-SIMPADA tersebut memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak. Selain itu juga menghemat waktu dalam pengurusan termasuk kalangan Notaris dan pejabat pembuatan akta tanah (PPAT).
“Kegiatan launching ini merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan percepatan pemanfaatan pajak online E-BPHTB”, imbuhnya.
Ditempat sama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara Rijali mengatakan BPPRD sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Sumut dan akan memanfaatkan aplikasi E-SIMPADA.
Baca juga : Bupati Zahir dan Kapolres Batu Bara Bantu Kursi Roda di Desa Bangun Sari
Pimpinan Cabang Bank Sumut Lima Puluh Muhammad Zaini mengatakan melalui kerjasama Bank Sumut bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui BPPRD dalam pembayaran E-BPHTB, Bank Sumut akan melakukan pembayaran melalui teler atau ATM dan berikutnya pembayaran melalui Sumut Mobile.
“Pada situasi pandemi Covid-19 ini kami mengajak seluruh wajib pajak agar nantinya pembayaran sudah bisa melalui aplikasi sumut mobile. Ini bertujuan untuk memudahkan dalam pembayaran pajak lebih cepat dan efektif”, terang Muhammad Zaini. (Plk).








