Perkuat Perlindungan Aparatur Desa, Pemkab Nias Barat Gelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Perkuat Perlindungan Aparatur Desa, Pemkab Nias Barat Gelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Tokosa Hall, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kamis (09/07/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LAHOMI – Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi aparatur desa. Hal itu diwujudkan melalui Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Tokosa Hall, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kamis (09/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat Sozisokhi Hia, S.H., M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat Elsiana Putri I.P.S. Zega, S.E., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli Tunggul Rinton Mardo Sitorus, para kepala desa, ketua BPD, serta sejumlah undangan lainnya.

BACA JUGA: Kembali Lagi, KPK Geledah 3 Kantor Pemkab Langkat, 3 Koper Bukti Kasus Suap Bupati Ondim Diamankan

Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Elsiana Putri I.P.S. Zega, S.E., menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal, khususnya perangkat desa dan anggota BPD yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tata cara kepesertaan, hingga mekanisme perlindungan yang diberikan. Sebanyak 105 Kepala Desa dan 105 Ketua BPD dari seluruh Kabupaten Nias Barat mengikuti kegiatan tersebut.

Elsiana juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi mengacu pada surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli Nomor 1266 Tahun 2026 serta Surat Bupati Nias Barat Nomor 100.3/341/2026. Selain itu, dasar hukum kepesertaan perangkat desa tercantum dalam Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 39 yang mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Menurutnya, program ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan perlindungan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli, Tunggul Rinton Mardo Sitorus, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat atas dukungan dan kerja sama dalam mendorong implementasi program perlindungan sosial bagi perangkat desa dan anggota BPD.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Dengan adanya aturan baru mengenai perlindungan bagi perangkat desa dan BPD, kami berharap seluruh aparatur desa dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga bekerja dengan lebih aman dan terlindungi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen membangun pemerintahan desa yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menurutnya, desa merupakan garda terdepan pembangunan sehingga perangkat desa dan anggota BPD memiliki peran yang sangat penting sekaligus menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Warga Nias Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Kapolda Evaluasi dan Copot Kapolres Nias

“Oleh karena itu, program BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan wajib bagi pekerja, termasuk aparatur desa. Program ini memberikan jaminan keamanan bagi peserta maupun keluarganya. Pemerintah daerah memandang pengalokasian anggaran kepesertaan bukan sebagai beban, melainkan investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Wakil Bupati.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman serta komitmen seluruh pemerintah desa agar seluruh perangkat desa dan anggota BPD di Kabupaten Nias Barat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli diharapkan terus terjalin demi mewujudkan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh aparatur desa.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati secara resmi membuka kegiatan sosialisasi sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan sosial bagi perangkat desa dan BPD, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional, aman, dan berkualitas di Kabupaten Nias Barat. (KSC)

Reporter: Yeremia Hia

Pos terkait