KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang penjaga malam berinisial SR alias A (45) nekat menyulap pos ronda di kawasan Jalan Letda Sujono Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Aksi pelaku akhirnya terendus aparat Satres Narkoba Polrestabes Medan dan berujung penangkapan pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,72 gram, plastik klip, timbangan elektrik, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim 7 Subnit 4 Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono SH MH bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara S.Tr.K.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pos ronda yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono Gang Padang yang dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya melalui WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Menurut Rafli, ada hal berbeda dari modus yang dilakukan pelaku. SR tidak menyiapkan paket sabu siap edar dalam plastik klip seperti kebanyakan pengedar lainnya.
Pelaku justru menyimpan sabu dalam satu wadah besar, kemudian mengemas ulang sesuai pesanan pembeli, mulai dari 1 gram hingga 2 gram.
“Pos ronda ini dijadikan pelaku untuk mengedarkan narkoba. Tetapi, pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket-paket kecil. Sabu disimpan dalam satu wadah, kemudian ditempatkan kembali ke wadah lain sesuai pesanan pembeli,” jelasnya.
Polisi menduga cara tersebut dilakukan agar aktivitas pelaku tidak mudah dicurigai warga sekitar maupun aparat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SR mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial CG yang kini masih diburu polisi.
Setiap gram sabu yang berhasil dijual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu.
“Pelaku sudah tiga bulan menjual narkoba. Kami masih mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Rafli.
BACA JUGA:
Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu jaringan pemasok narkoba tersebut dan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.
“Kami pastikan pemasok narkoba bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun kepada pelaku narkoba,” pungkasnya. (KSC)
REPORTER: Bayu





