KLIKSUMUT.COM | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di wilayahnya agar tidak lagi memberikan hukuman fisik kepada siswa. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan fisik terhadap siswa berpotensi melanggar hukum dan tidak sejalan dengan nilai-nilai pendidikan yang mendidik.
“Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” jelas Dedi Mulyadi kepada awak media di Bandung Jumat (8/11/2025).
Kebijakan ini diterbitkan menyusul insiden di Subang antara orang tua murid dan seorang guru SMP yang diduga memberikan hukuman tamparan kepada siswa. Sebagai langkah pencegahan, Dedi menekankan bahwa hukuman dapat dialihkan ke kegiatan produktif seperti membersihkan halaman, toilet, kaca, mengecat tembok, atau membantu tugas kebersihan sekolah lainnya.
200 Pengacara Siap Dampingi Guru SMA/SMK di Jabar
Selain melarang hukuman fisik, Pemprov Jabar juga menyiapkan dukungan hukum bagi para pendidik.
“Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” ujar Dedi Mulyadi.
Langkah ini diambil untuk memastikan guru tetap terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama saat menghadapi permasalahan kedisiplinan siswa.
BACA JUGA: Santri Pesantren di Medan Cedera Gigi Serius Dianiaya Teman Sendiri
Orang Tua Wajib Dukung Disiplin Sekolah
Pemprov Jabar juga mewajibkan setiap orang tua siswa menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin sekolah. Bagi siswa yang menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, pemerintah daerah akan mengembalikannya kepada orang tua untuk dididik di rumah.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya membentuk pola pikir pendidikan yang bertanggung jawab dan berkarakter di Jawa Barat. (KSC)





