KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sopian Daulai Nadeak, guru honorer SMK Negeri di Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan kepada muridnya sendiri. Akibatnya, Sopian terpaksa menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Selasa (28/10/2025).
“Kedatangan saya ke Polrestabes Medan atas laporan wali murid yang menuduh saya melakukan pemukulan terhadap murid,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejari Karo Selesaikan Kasus Penganiayaan Kekasih di Berastagi Melalui Restorative Justice
Bermula dari Perkelahian Siswa
Sopian memaparkan, peristiwa berawal dari perkelahian antar siswa yang terjadi pada Rabu, 3 September 2025. Saat itu ia melerai dan membawa kedua siswa yang bertikai ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah.
“Salah satu murid menolak dan menghubungi orang tua. Tak lama, orang tua murid datang dan langsung memukul murid yang hendak berkelahi dengan anaknya. Bahkan, anak murid itu juga sempat memukul saya,” jelas Sopian.
Polemik mendingin setelah dilakukan pertemuan antara Sopian, pihak sekolah dan wali murid bersangkutan. Namun, situasi memanas kembali setelah wali murid dan murid kembali ke sekolah dan mengklaim anaknya menjadi korban pemukulan yang dilakukan Sopian.
BACA JUGA: Parah… Tiga Bulan Berlalu, Kasus Penganiayaan Dialami Tiurmaida Br Sidebang Jalan Ditempat
“Tak berhenti di situ, saya juga ditunggu di luar sekolah dan mendapat penganiayaan hingga bibir saya pecah dan lebam di bagian bawah mata kanan dan kiri akibat di bogem,” papar Sopian.
Merasa dirugikan, Sopian langsung membuat surat visum dan melaporkan kasus ini ke Polsek Kutalimbaru dengan nomor LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU, dengan terlapor berinisial AG dan AYS.
AG adalah orang tua dari salah seorang siswa yang terlibat dalam perkelahian. Sementara AYS merupakan Paman siswa, yang juga rekan seprofesi Sopian sebagai guru di sekolah yang sama.
Terpisah, AG juga melaporkan Sopian ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan kepada anaknya.
“Wali murid itu buat laporan juga di Polrestabes Medan. Mereka bilang saya ada memukul anaknya,” sebut Sopian.
Sopian mengungkapkan bahwa laporan yang ia buat di Polsek Kutalimbaru belum diproses hingga kini.
“Yang membuat laporan pertama kali adalah saya ke Polsek Kutalimbaru. Tapi laporan wali murid yang lebih dahulu diproses di Polrestabes Medan dengan terlapor saya,” ujarnya.
BACA JUGA: Bhabinkamtibmas dan Kadus III Desa Paya Geli Deli Serdang Terlibat Kasus Penganiayaan
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Sopian, Jansen Simamora, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus saling lapor.
“Faktanya, Sopian yang menjadi korban penganiayaan oleh wali murid. Namun, wali murid justru melaporkan Sopian sebagai pelaku. Kami siap menghadirkan saksi, yakni rekan-rekan guru SMK Negeri, untuk membuktikan fakta kejadian,” jelas Jansen.
Jansen juga menegaskan, pihaknya berharap pihak kepolisian dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini.
“Siapa yang bersalah harus dinyatakan bersalah, agar kasus kriminalisasi tidak terjadi lagi terhadap guru di sekolah manapun.” tegas Jansen.
Jansen mengajak masyarakat untuk memantau jalannya kasus ini agar tetap sesuai koridor hukum tanpa intervensi pihak manapun.
Ia menegaskan pentingnya melindungi guru, yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, dari kriminalisasi yang tidak berdasar. (KSC)








