Sidang Perdana Kasus Viral Penganiayaan di Tapanuli Selatan: Harta Warisan Jadi Pemicu, Korban Trauma Berat

Sidang Perdana Kasus Viral Penganiayaan di Tapanuli Selatan: Harta Warisan Jadi Pemicu, Korban Trauma Berat
photo : Dari kiri ke kanan, kaos kuning terdakwa Aliman Hutabarat, dan kaos putih terdakwa Misnan Nasution. (kliksumut.com/Y Martin Panggabean)

REPORTER: Y Martin Panggabean

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI SELATAN – Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (11/6/2025). Kasus yang sempat viral di media sosial ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan perebutan harta warisan yang berujung kekerasan terhadap korban, Hennita Wati Lubis.

Sidang yang berlangsung pukul 14.25 WIB hingga 14.35 WIB di ruang sidang Cakra tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hepni Agustiani, S.H. Dalam dakwaannya, JPU menjerat dua terdakwa, Aliman Hutabarat dan Misnan Nasution, dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban.

BACA JUGA: Wabup Tapsel Irup, Peringatan Harlah Pancasila di gelar di halaman Kantor Bupati Tapanuli Selatan

Kronologi Kejadian: Perselisihan Soal Patok Kebun Berakhir Brutal

Menurut dakwaan JPU, insiden bermula pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban Hennita sedang berada di kebunnya dan mendapati adanya patok yang ditanam tanpa izin. Ketika ditanya, Misnan Nasution mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Aliman Hutabarat. Terjadi adu mulut, hingga berujung pada tindakan kasar.

Misnan diduga menarik leher baju korban, disusul dorongan dan cakaran di dada dari Aliman dan Misnan secara bersamaan. Mereka juga diduga menjambak rambut korban. Akibat aksi tersebut, baju korban robek dan tubuhnya mengalami luka memar serta sesak di bagian dada.

Visum Et Repertum Ungkap Luka Akibat Kekerasan

Bukti visum dari RSUD Tapanuli Selatan memperkuat dugaan penganiayaan. Dalam visum No.440/6718//RSUD/V/2024 yang ditandatangani oleh dr. Amalan Surya Hutabarat, M.Ked (For), Sp.FM, ditemukan empat luka memar di bagian dada korban, dengan panjang antara 3 hingga 5 sentimeter dan warna kemerahan yang khas akibat benturan benda tumpul.

Dakwaan Alternatif: Kekerasan atau Penganiayaan?

JPU tidak hanya membacakan dakwaan utama, tetapi juga menyampaikan dakwaan alternatif. Dalam alternatif tersebut, kedua terdakwa diduga “turut serta melakukan penganiayaan” sesuai Pasal 351 KUHP. Unsur kesengajaan dan kerja sama dalam melakukan kekerasan menjadi sorotan dalam kedua pasal yang digunakan.

Keluarga Korban Desak Hakim Tolak Penangguhan Penahanan

Usai pembacaan dakwaan, keluarga korban yang hadir dalam sidang menyampaikan permohonan penting kepada awak media dan Majelis Hakim. Mereka meminta agar pengadilan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kedua terdakwa.

“Kami trauma, korban dan pelaku masih satu kampung. Setiap bertemu korban langsung gemetar. Mohon kepada Majelis Hakim, tolong tahan secara fisik kedua terdakwa selama proses persidangan ini berjalan,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban.

Permintaan ini merujuk pada kewenangan majelis hakim yang diatur dalam Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP tentang penahanan dan perlindungan terhadap korban.

Viral di Medsos, Masyarakat Minta Keadilan Tegas

Kasus ini mencuat luas di media sosial pada Mei 2024 lalu. Banyak netizen yang menyuarakan dukungan moral terhadap korban, serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan, apalagi bila dipicu soal warisan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Perhatian publik yang tinggi terhadap perkara ini menambah beban moral bagi pihak pengadilan untuk menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun.

BACA JUGA: Bupati Tapsel bersama Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan melepas Keberangkatan 174 Jamaah Calon Haji Indonesia asal Tapanuli Selatan

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Proses ini akan menjadi penentu penting dalam mengungkap secara jelas motif, fakta, dan tanggung jawab pidana para terdakwa.

Sejumlah wartawan terus mengawal jalannya sidang ini dan menyajikan informasi terupdate kepada pembaca. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kekerasan, apapun latar belakangnya, tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (KSC)

Pos terkait