ASAHAN | www.kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (12/02/2020).
Pada kegiatan ini tampak hadir sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat se-Kab.Asahan, Kepala Desa se Kab-Asahan dan tamu undangan lainya.
Pada kesempatan ini Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kab-Asahan Drs. Nirwan Pase menjelaskan bahwa saat ini kita ketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan.
“Berdasarkan Pasal 86 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui system informasi desa,” ucap Nirwan Pase saat membacakan pesan Bupati kepada para undangan.
Lebih lanjut Nirwan Pase mengungkapkan bahwa kendala yang didapati saat ini adalah belum tersedianya jaringa internet diseluruh desa, serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
“Untuk itu APJII Menawarkan kerjasama melalui program Desa Internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN,” jelasnya.
Baca juga : Pemkab Asahan Launching Program Sembako
Melalui kesempatan ini, Kadis Infokom berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik –baiknya, gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet di tingkat desa.
“Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak, sehingga akses Internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat, maka kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat Desa,” ucap Nirwan.
Sementara itu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan selaku Ketua Panitia Riris Kusmiati, S.Kom kesempatan ini juga, bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang bersumber dari APBN, peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2013 tentang pengelolaan nama domain,” ungkap Riris.
Baca juga : Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Ujian CPNS, Jangan Percaya Oknum Yang Janji Lolos Dengan Imbalan
Selanjutnya Peraturan Daerah Kab. Asahan nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat daerah Asahan dan peraturan Bupati Asahan nomor 18 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dalam daerah Kabupaten Asahan.
Selain itu Riris juga menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet. (Handra)