Jalur Wisata Tangkahan Langkat berstatus Jalan Provinsi. Publik Gugat Transparansi Anggaran Pasca-Kecelakaan Maut Minibus Travel Di Titi Kurus

Jalur Wisata Tangkahan Langkat berstatus Jalan Provinsi. Publik Gugat Transparansi Anggaran Pasca-Kecelakaan Maut Minibus Travel Di Titi Kurus
INFRASTRUKTUR MINIM PEMBATAS: Tikungan tajam tanpa pagar pengaman besi (guardrail) di Jalan Provinsi kawasan Titi Kurus, Langkat. Lokasi ini menjadi titik jatuhnya minibus travel yang menewaskan tiga wisatawan asal Kota Medan. (kliksumut.com/ist)

‎KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Tragedi tenggelamnya minibus travel yang menewaskan tiga wisatawan asal Kota Medan di Sungai Batang Serangan, kawasan Titi Kurus, Sabtu (19/9/2026), kini resmi menggelinding menjadi bola panas krisis akuntabilitas di pemerintah daerah.
‎
‎Publik dan elemen masyarakat tidak lagi melihat insiden ini sebagai sekedar kemalangan akibat cuaca ekstrem, melainkan sebagai bukti nyata kelalaian sistemik negara dalam menjamin keselamatan warganya.

‎Kawasan Titi Kurus, Kecamatan Batang Serangan, merupakan urat nadi transportasi vital menuju objek wisata nasional Tangkahan.

‎Secara yuridis, jalur penghubung menuju Tangkahan berstatus sah sebagai Jalan Provinsi. Dengan demikian, tanggung jawab pengadaan fasilitas keselamatan berada langsung di bawah kendali Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: Minibus Travel Terjun ke Sungai Batang Serangan, 3 Wisatawan Tewas Usai Pulang dari Tangkahan
‎
‎Namun, absennya kelengkapan jalan paling elementer seperti pagar pengaman besi (guardrail) dan lampu penerangan jalan di titik rawan tersebut memicu kecurigaan masif adanya salah urus skala prioritas pembangunan fisik daerah.
‎
‎Tudingan Pembiaran Infrastruktur Jalur Wisata Tangkahan
‎
‎Otoritas terkait, diduga kuat sengaja menutup mata terhadap kerawanan jalur wisata Tangkahan. Padahal, destinasi wisata nasional ini secara konsisten terus meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kunjungan wisatawan domestik hingga mancanegara.
‎
‎Realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Kini sektor pariwisata diduga diperas untuk mendatangkan pendapatan, tetapi keselamatan pelancong justru diabaikan. Tragedi ini menjadi bukti otentik kegagalan mitigasi infrastruktur di jalur wisata. “Ini bukan kecelakaan murni akibat faktor alam, ini adalah dampak riil dari pembiaran krisis infrastruktur,” gugat Sekretaris Bidang Pariwisata DPD KNPI Langkat, Ara, saat dikonfirmasi Kliksumut.com, Minggu (20/9/2026).
‎
‎Ara menilai ketimpangan ini sebagai bentuk ketidakwajaran anggaran yang mencederai hak-hak publik. “Sangat tidak masuk akal apabila anggaran pemeliharaan jalan tidak mampu membiayai pagar pengaman di kelokan kritis Titi Kurus. Publik berhak tahu, ke mana dialokasikannya anggaran keselamatan jalan selama ini?,” seru Ara berapi-api.

‎Data rekam jejak menunjukkan bahwa kelokan maut Titi Kurus sudah berkali-kali mencatatkan kecelakaan serupa kala cuaca ekstrem. Namun, respons pemerintah daerah dinilai hanya bersifat seremonial tanpa ada pembenahan teknis yang konkret di lapangan.
‎
‎‎Desakan Jerat Pidana Kelalaian Fasilitas Publik
‎
‎Dinding birokrasi yang usang disinyalir kerap berlindung di balik status wilayah abu-abu untuk saling melempar tanggung jawab antara Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut.
‎
‎Hingga berita ini ditayangkan, Kliksumut.com masih mengejar pertanggungjawaban dan rincian data anggaran dari jajaran Dinas Perhubungan, baik tingkat Kabupaten Langkat maupun Provinsi Sumatra Utara.
‎
‎Masyarakat kini tidak butuh retorika, melainkan menuntut jawaban tertulis yang transparan mengenai alasan logis mengapa proyek penyelamat nyawa di sepanjang tepian sungai selalu terdepak dari masterplan pembangunan tahunan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Keluhkan Akses Bukit Lawang-Tangkahan Rusak dan Ancam Demo ke PU
‎
‎Kematian tragis tiga pemuda asal Medan, yakni Adit (20), Egi (18), dan Hasbi (25), tidak boleh menguap begitu saja setelah dokumen santunan ditandatangani. Otoritas penegak hukum, khususnya Satlantas Polres Langkat, didesak bertindak ekspansif.
‎
‎‎Penyidikan wajib dikembangkan secara agresif dan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kelalaian pengemudi travel, Ismail Sani (40).
‎
‎Penyidik harus berani melangkah lebih jauh untuk menyelidiki unsur pidana kelalaian penyediaan fasilitas publik dari penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
‎
‎Negara tidak boleh absen ketika infrastrukturnya yang cacat merenggut nyawa rakyat. (KSC)

Reporter: Dody Ariandi

Pos terkait