Pemkab Aceh Selatan Kantongi Pertek BKN untuk Evaluasi dan Ukom 21 Pejabat Tinggi

Pemkab Aceh Selatan Kantongi Pertek BKN untuk Evaluasi dan Ukom 21 Pejabat Tinggi
EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PEJABAT: Pemkab Aceh Selatan mengantongi Persetujuan Teknis BKN untuk melaksanakan evaluasi dan uji kompetensi 21 pejabat pimpinan tinggi pratama sebagai dasar penataan jabatan. (FOTO: Dahyati)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melaksanakan evaluasi kinerja dan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, S.E., melalui Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Diva Samudera Putra, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Pertek tersebut menjadi dasar pelaksanaan evaluasi terhadap empat kepala dinas serta uji kompetensi terhadap 17 jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Evaluasi 4 Kepala Dinas yang sudah menjabat selama lima tahun, dan Uji Kompetensi 17 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah memliki Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN. Hasilnya menjadi dokumen pertimbangan apakah layak untuk dipertahankan atau perlu dirotasi,” kata Diva, Minggu (8/2/2026).

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

Dasar Hukum Evaluasi dan Uji Kompetensi

Diva menjelaskan, persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi PPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tertuang dalam Surat Keputusan BKN Nomor: 27427/R-AK.02.03/SD/K/2025 yang terbit di Jakarta pada 21 November 2026.

“Surat Persetujuan Teknis ini, ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fadrullah, SH, MH, turut ditembusi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKN, Gubernur Aceh dan Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh,” paparnya.

Dalam surat tersebut, BKN menyetujui rencana pelaksanaan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melaksanakan proses evaluasi sesuai rencana yang telah diajukan.

BACA JUGA: Kadis PUTR Binjai Akui Derita Gagal Ginjal, Bantah Isu Pejabat Titipan

Bacaan Lainnya

Mekanisme Pelaporan dan Koordinasi

Selain itu, BKN meminta panitia seleksi untuk berkoordinasi dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN apabila terjadi perubahan atau pembatalan dalam pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi.

Panitia seleksi juga wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi kepada Kepala BKN. Hal itu perlu dilakukan sebelum mengusulkan pejabat yang akan diberhentikan, dimutasi, atau dikukuhkan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Evaluasi dan Ukom merupakan proses administrasi untuk menghasilan dukomen penting apakah layak dipertahankan atau perlu dirotasi, murasi,” imbuh Diva Samudra Putra.

BACA JUGA: Wakil Bupati Nias Barat Buka Profiling Tingkatkan Kompetensi ASN

Libatkan Tim Penguji Berkompeten

Untuk menjamin objektivitas dan keabsahan pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi PPTP, panitia seleksi melibatkan tim penguji berkompeten dari kalangan akademisi dan pejabat pemerintahan.

Tim tersebut terdiri atas Prof. Dr. Said Musnadi, S.E., M.Si., dan Prof. Dr. Jasman Jakfar Makruf, S.E., M.B.A., keduanya Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Kemudian Dr. Muhammad Zainal Abidin, S.T. sebagai Dosen SRIES Banda Aceh, serta Muhammad Rasyid, S.Ag., M.Ag. sekalu Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Diva menambahkan, panitia seleksi telah mengirimkan undangan pemanggilan kepada empat kepala dinas yang mengikuti evaluasi serta 17 kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang mengikuti uji kompetensi PPTP.

“Undangan menghadiri pemanggilan peserta 4 kepala Dinas untuk Evalusi dan 17 Kepala SKPK Ukom PPTP disampaikan melalui surat nomor: 800/2026. Undangan itu ditandatangani, diparaf kiri dan kanan, ditanda tangani bapak Plt Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, S.E,” ujarnya. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait