KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang menekankan bahwa seluruh proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara pidana serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer yang berlaku.
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa dapat berlangsung secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas dan tidak memihak.
“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Meski memberikan harapan terhadap jalannya persidangan, Yusril menegaskan bahwa pernyataan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, termasuk peradilan militer.
Menurutnya, kekuasaan yudikatif merupakan lembaga yang independen dan harus bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk pemerintah.
BACA JUGA: Yusril Tegaskan Komnas HAM Harus Diperkuat, Soroti Revisi UU HAM 1999
- Kalung Berlian Rp300 Juta Terjatuh di Bandara Soetta, Pria Berinisial MH Ditangkap Usai Jual ke Toko Emas
- Respons Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Alam Barajo
- Berantas Sarang Narkoba, Polresta Jambi Gerebek Basecamp di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” tegasnya.
Yusril juga menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia menilai proses peradilan yang berjalan secara terbuka, adil, dan profesional akan berdampak besar terhadap citra penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat maupun dunia internasional.
“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah,” katanya.
Dalam perkara yang tengah berjalan, Yusril juga menyoroti pentingnya peran majelis hakim untuk bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa serta memutus perkara.
Ia menegaskan bahwa apabila para terdakwa terbukti bersalah, maka putusan harus dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka pengadilan wajib memberikan putusan bebas demi tegaknya keadilan.
“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
BACA JUGA: Yusril Dorong Reformasi Hukum Pemilu di Universitas Udayana, Tekankan Demokrasi Berkualitas
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus saat ini menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim juga menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara serta proses dugaan tindak pidana tersebut.
Empat prajurit TNI didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Perhatian masyarakat terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)
TIM REDAKSI








