KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah memperkuat komitmen pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) melalui rapat sinkronisasi dan koordinasi rencana tindak lanjut rekomendasi kebijakan percepatan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) HAM terpadu bagi aparatur sipil negara (ASN) dan guru. Pertemuan yang digelar di Jakarta ini menekankan integrasi modul HAM ke dalam sistem pembinaan aparatur secara nasional.
Rapat dipimpin oleh Ibnu Chuldun, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, didampingi Supartono, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital. Turut hadir Akbar Ali, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran Direktorat Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN Badan Kepegawaian Negara.
Dalam arahannya, Kamis (26/2/2026), Deputi Ibnu menegaskan bahwa setiap kebijakan ASN harus mencerminkan penghormatan terhadap HAM. “Profesionalisme ASN harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga negara. Tanpa perspektif HAM, kebijakan publik berisiko melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Supartono menekankan pentingnya integrasi pendidikan HAM dalam sistem pengembangan kompetensi ASN. “Transformasi digital harus dimanfaatkan untuk memperluas akses dan menjamin standarisasi materi pelatihan HAM. Dengan sistem yang terintegrasi, pelatihan ini menjadi bagian dari siklus pembinaan ASN secara berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supartono menambahkan bahwa penguatan kapasitas ASN berbasis HAM akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. “ASN adalah wajah negara di hadapan masyarakat. Jika mereka memiliki perspektif HAM yang kuat, maka setiap kebijakan dan layanan yang diberikan akan lebih adil, inklusif, dan akuntabel,” kata Supartono.
Rapat ini menjadi tindak lanjut rekomendasi kebijakan Tahun 2025 yang mendorong percepatan diklat HAM terpadu secara nasional. Beberapa tantangan yang dibahas antara lain: belum terintegrasinya pelatihan HAM dalam sistem pembinaan ASN pusat dan daerah, keterbatasan modul dan tenaga pengajar, serta sifat ad hoc pendidikan HAM.
Dari forum tersebut, disepakati langkah konkret berupa pembentukan tim penyusun modul diklat dasar HAM terpadu pada Triwulan I 2026, disusul penyusunan dan penetapan modul melalui keputusan Kepala BKN. Pelaksanaan diklat ditargetkan berjalan pada Triwulan III 2026 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, rapat menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih program. Materi pelatihan juga diharapkan dapat menyesuaikan konteks lokal tanpa mengurangi standar nasional, sehingga implementasinya relevan di seluruh daerah.
Dengan langkah ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa pendidikan HAM akan terlembaga dalam sistem pengembangan kompetensi ASN. Pemerintah menargetkan terbentuknya aparatur yang profesional, berintegritas, serta mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik yang adil, inklusif, dan berperspektif HAM. (KSC)
TIM REDAKSI








