Pelaku Curas di Toko Adil Tanjung Pura Ditangkap, Ancam Korban Pakai Cutter dan Gasak Uang Rp500 Ribu

Pelaku Curas di Toko Adil Tanjung Pura Ditangkap, Ancam Korban Pakai Cutter dan Gasak Uang Rp500 Ribu
Tampang tersangka diduga mengancam karyawan toko dengan pisau cutter sebelum merampas uang Rp500.000 di Toko Adil, Jalan Sudirman, Tanjung Pura, Jumat (13/2/2026).

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pelaku usaha di Kecamatan Tanjung Pura akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MN alias Aseng (39) tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB di pinggir Jalan Sudirman, Tanjung Pura, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

Aksi pencurian dengan ancaman senjata tajam itu terjadi di Toko Adil, Jalan Sudirman No. 138, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, pelaku awalnya datang ke toko dengan alasan meminta air minum. Namun, karena permintaannya tidak dipenuhi, ia nekat memaksa masuk.

Pelaku mendorong meja etalase kaca hingga bergeser, lalu mengeluarkan sebilah pisau cutter dari balik pakaiannya. Senjata tajam tersebut diarahkan ke karyawan toko sambil melontarkan ancaman serius.

Korban yang terdiri dari pemilik usaha dan karyawan toko mengalami ketakutan dan trauma akibat ancaman tersebut. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menunjukkan lokasi laci penyimpanan uang.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku KDRT di Bener Meriah

Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp500.000 sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif.

“Tim Unit Reskrim segera melakukan pelacakan setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam interogasi awal, MN alias Aseng mengakui identitas serta perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, sebilah pisau cutter, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman kekerasan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Ironi, Anak Bobol Grosir Ayah Kandung di Tapteng

Kapolsek menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal di wilayah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait