SEI RAMPAH | kliksumut.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus berhasil meringkus pengedar sabu di kediamannya,Senin 23-3-2020.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang.SH, M.Hum, Rabu (25/3/2020) memaparkan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu berdasarkan dari informasi masyarakat tentang, adanya pengedar sabu yang sangat meresah kan dan selalu transaksi narkoba kepada warga
Mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Firdaus langsung turun ke TKP dan berkordinasi dengan Aparatur Desa Sei Rampah,lalu melakukan penggerebekan dikediaman pengedar sabu dan berhasil meringkusnya.
Baca juga :;Kapolres Sergai Tutup Hiburan Organ Tunggal
Lanjut Kapolres Sergai, Ispan johanda
Saragih (31 thn) duda beranak satu, warga Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, baru I bulan beralih pekerjaan, dari penjual ES menjadi pengedar sabu, telah diringkus Tekab Polsek Firdaus dikediaman lagi sedang mempaketin sabu dagangannya.
“Pengakuan tersangka Ispan johanda, sudah satu bulan mengedarkan sabu, dan mendapat sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah, saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada di tempat,” ucap Kapolres.
Saat ini Ispan johanda bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga : Antisipasi Tindak Kejahatan, Kapolres Sergai : Masyarakat Aktifkan Siskamling
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (Budi Lubis)