Kapolres Sergai Tutup Hiburan Organ Tunggal

PANTAI CERMIN | kliksumut.com – Menindak lanjuti maklumat Kapolri, Jendral Polisi Idham Aziz, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang.SH,M.Hum melakukan tindakan pemberhentian secara preventif terhadap hiburan organ tunggal.

Bacaan Lainnya

Diacara resepsi pernikahan keluarga Norman di Dusun I Kecamatan Pantai Cermin,Kabupaten Sergai, Minggu (22/3/2020),sekitar pukul,22.30 WIB.

Tindakan pemberhentian hiburan organ tunggal,Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA AM. Purba.

Dikesempatan, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menyampaikan kepada pemilik acara, bahwa ini terkait dari maklumat Kapolri.

Baca juga : Hindari Sebaran Covid 19, Rakyat Sumut di Imbau Ikuti Maklumat Kapolri

“Agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau resepsi yang mengundang dan menghadirkan orang banyak, ini semua untuk menghindari dampak yang bisa berkembangnya Virus Covid-19, dan mari kita sama -sama menjaga lingkungan kita agar bersih dan terhindar dari penyebaran Virus Corona.” jelas Kapolres.

Orang nomor satu di Mapolres Sergai itu pun, menghimbau masyarakat untuk bersama mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona agar tetap di rumah dan tidak mengunjungi atau pun mendatangi tempat-tempat keramaian.
pada saat ini.

“Dan mari kita bersama dukung Program Pemerintah dalam mencegah Penyebaran Virus Corona, dengan masyarakat tetap berada dirumah, mari semua kita membubarkan diri, kembali ke rumah masing-masing, serta tetap menjaga Pola hidup sehat,” harap Kapolres menghimbau warga dilokasi.

Baca juga : Trio Pembobol Toko Sedang Beraksi Terekam CCTV Diringkus

Selanjutnya, Kapolres Sergai bersama rombongan melakukan pemeriksaan kepada para pedagang minuman yang ada disetiap acara keramaian, dan mendapati para Pedagang memiliki minuman keras yang akan di perdagangkan tanpa izin,lalu disita. (Budi Lubis)

Pos terkait