KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, atas ketegasan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
PB IMSU menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin tersebut pada Senin, 19 Januari 2026, melalui rapat Zoom dari London, Inggris. Presiden mengambil keputusan itu setelah menerima laporan hasil penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
BACA JUGA: KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu Batang Toru dan Garoga
Pemerintah menegaskan keberpihakannya pada kelestarian hutan dan keberlanjutan hidup rakyat melalui kebijakan tersebut.
Langkah Berani Selamatkan Lingkungan Sumatera
Ketua Umum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution, menyebut kebijakan Presiden Prabowo sebagai langkah berani dan bersejarah. Menurut dia, kerusakan hutan yang masif selama ini telah memicu bencana kemanusiaan besar, termasuk dampak Siklon Senyar pada November 2025.
“PB IMSU mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang tidak ragu mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan ekologis dan menyelamatkan masa depan lingkungan hidup, khususnya di Sumatera,” ujar Lingga dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA: KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu Batang Toru dan Garoga
PB IMSU menilai keberanian pemerintah ini menunjukkan komitmen nyata dalam menghentikan praktik perusakan lingkungan yang selama ini merugikan masyarakat luas.
Dampak Bencana Jadi Alarm Serius
PB IMSU menyoroti data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dampak Siklon Senyar. BNPB mencatat bencana tersebut menyebabkan 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, hampir satu juta warga mengungsi, serta kerusakan parah pada infrastruktur, jembatan, permukiman, dan fasilitas umum.
PB IMSU menegaskan bahwa tragedi tersebut berkaitan erat dengan maraknya pembalakan liar dan eksploitasi kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan yang melanggar hukum. Praktik tersebut memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana alam.
BACA JUGA: PW KAMMI Sumut Apresiasi Penutupan Sementara PT TPL
Pemerintah Tegaskan Penertiban Usaha SDA
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa 28 perusahaan tersebut terbukti menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin, termasuk di kawasan hutan lindung. Dari jumlah itu, 22 perusahaan memegang izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas total mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prasetyo.
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Jerat Pidana Perusahaan Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra
PB IMSU berharap pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin semata. Organisasi mahasiswa ini mendorong penegakan hukum yang transparan, pemulihan ekologis kawasan terdampak, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan sumber daya alam nasional.
“Kami mendorong agar negara hadir secara konsisten, bukan hanya menindak, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali. Ini menjadi momentum penting reformasi tata kelola hutan nasional,” tutup Lingga. (KSC)








