Pasangan Sejoli Diduga Mesum di Aceh Selatan Digerebek Warga, Dihukum Denda dan Diusir dari Desa

pasangan sejoli mesum di Aceh, penggerebekan warga di Aceh Selatan, kasus mesum remaja Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, hukum adat dan syariat Islam di Aceh, pengasingan pelaku mesum
Musyawarah antara Sat Pol PP dan WH, Perangkat Gampong, Kapolsek, dan keluarga kedua belah pihak pelaku. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Tutong, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat malam (18/7/2025). Sepasang sejoli berinisial MF (19) dan MRR (18) digerebek warga saat diduga hendak melakukan perbuatan mesum di dalam rumah MRR.

Insiden bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika MF masuk ke rumah MRR melalui jendela. Aksi tersebut sempat memicu kecurigaan warga yang mengira ada upaya pencurian. Salah satu warga yang melihat langsung gerak-gerik mencurigakan itu segera memanggil warga lainnya untuk mengepung rumah.

BACA JUGA: Aceh Selatan Masuk Prioritas Nasional! Dapat Kuota Sekolah Rakyat dari Presiden Prabowo

Namun, bukannya aksi pencurian, warga justru menemukan MF sedang masuk ke kamar MRR. Beberapa menit setelah masuk, keduanya langsung diamankan warga dan diinterogasi di tempat.

Pengakuan Mengejutkan: Sudah Pernah Berhubungan Badan

Dalam pemeriksaan oleh warga dan pihak kepolisian di Polsek Labuhanhaji Barat, MF mengaku bahwa dirinya dan MRR telah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali. Namun, berbeda dengan MF, MRR mengakui hanya tiga kali melakukan tindakan tersebut.

Melihat situasi yang cukup pelik, warga kemudian mengundang perangkat Desa Tutong untuk melakukan musyawarah di Polsek Meukek. Sayangnya, upaya penyelesaian di tingkat desa tak membuahkan hasil.

Dilaporkan ke Wilayatul Hisbah dan Jalani Hukuman Adat

Karena tidak ada titik temu, warga akhirnya melaporkan kasus dugaan mesum ini ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan melalui Kabid PPDSI. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Rudi Subrita, S.Ag, menyatakan bahwa telah dilakukan mediasi antara berbagai pihak pada Minggu (20/7/2025).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kapolsek, Keuchik Desa Tutong, perangkat desa, pemuda, serta keluarga dari MF dan MRR, disepakati sejumlah sanksi adat terhadap pasangan tersebut.

Denda Rp5 Juta dan Pengasingan Selama 2 Tahun

“Pasangan MF dan MRR akan dinikahkan setelah MRR cukup usia dan bersedia menerima MF sebagai suami. Selain itu, kedua keluarga dikenakan denda sebesar Rp5 juta yang dibayarkan secara tunai kepada pemuda Desa Tutong,” kata Rudi Subrita.

Tidak hanya itu, sebagai bentuk hukuman sosial dan adat, MF dan MRR juga diasingkan dari Desa Tutong selama dua tahun. Mereka diperbolehkan kembali ke desa setelah masa pengasingan selesai.

BACA JUGA: Dua Orang Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Saat Hisab Sabu

Semua kesepakatan ini dituangkan secara resmi dalam bentuk Surat Perjanjian di atas materai yang ditandatangani oleh perangkat desa, keluarga kedua belah pihak, dan para saksi.

Kasus Ini Jadi Pengingat Pentingnya Moral dan Syariat

Peristiwa ini menjadi sorotan warga Aceh Selatan, mengingat pelanggaran terhadap norma agama dan adat di wilayah yang menerapkan syariat Islam. Satpol PP dan WH Aceh Selatan mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga akhlak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma agama. (KSC)

Pos terkait