Surat edaran Pemprov Sumut soal nyanyian lagu kebangsaan dan pembacaan Pancasila tiap pukul 10.00 WIB menuai sorotan publik. Presidium Kornas menyebut ini bukan bentuk patriotisme sejati, tapi manuver untuk menutupi krisis integritas.
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Belum reda kabar penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik kembali dikejutkan oleh terbitnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 200.1.2.2/5677/2025. Dalam surat bertanggal 30 Juni 2025 itu, Pemprov mewajibkan seluruh instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan membaca Teks Pancasila setiap pukul 10.00 WIB di hari kerja.
Edaran ini muncul dua hari setelah KPK menetapkan TOP sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan. Pejabat yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution (BAN) itu sebelumnya disebut sebagai “anak emas” dan sosok paling berpengaruh di lingkungan Pemprov. Kini, nasibnya terbalik, menjadi tahanan KPK dengan rompi oranye.
BACA JUGA: Kinerja Kabiro PBJ Sumut Chandra Dalimunthe Disorot: E-Katalog Berbuah OTT, Rapor Merah dari KPK Jadi Alarm Kuat
Gubernur Bobby Lepas Tangan, Tapi Publik Tak Lupa Jejak Dekat
Gubernur BAN secara tegas menyatakan tidak akan memberi bantuan hukum kepada TOP. Ia bahkan membandingkan TOP dengan dua pejabat lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, yakni Ilyas Sitorus (Kadis Kominfo) dan Zumri Sulthony (Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
Namun, langkah cepat Pemprov Sumut mengeluarkan imbauan pemutaran lagu kebangsaan dan pembacaan Pancasila dianggap publik sebagai langkah simbolik yang terkesan ingin menutupi badai korupsi yang baru saja mencoreng nama baik pemerintahan daerah.
Surat Edaran yang Tidak Wajib Secara Hukum
Menariknya, surat edaran ini mengacu pada Pasal 59 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009, yang menyebut bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai wujud rasa kebangsaan. Frasa “dapat” secara hukum tidak memiliki sifat mengikat, dan berbeda dengan Ayat (1) yang menyebut situasi tertentu di mana lagu wajib dinyanyikan (seperti upacara kenegaraan, sidang paripurna, hingga penyambutan presiden).
Oleh karena itu, banyak pihak mempertanyakan urgensi surat edaran tersebut, apalagi diterbitkan hanya berselang dua hari setelah OTT yang melibatkan “orang dekat” Gubernur Sumut.
Kritik Tajam dari Sutrisno Pangaribuan: Nasionalisme Tidak Bisa Dipaksakan
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), turut memberikan pandangannya secara kritis terhadap surat edaran ini. Menurutnya, imbauan bernuansa nasionalistik ini terkesan mengaburkan persoalan utama, yakni kegagalan membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Rasa kebangsaan tidak akan lahir dari pengeras suara yang memutar lagu kebangsaan setiap pukul 10 pagi. Ia lahir dari kesadaran moral dan integritas pejabat negara. Kalau nyanyi Indonesia Raya bisa bikin pejabat jujur, kita tidak akan pernah lihat OTT di negeri ini,” tegas Sutrisno, Minggu (20/7/2025).
Ia menambahkan bahwa patriotisme sejati tidak ditentukan oleh seremonial, tapi oleh keberanian menolak suap, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan tidak mempermainkan hukum.
“Yang dibutuhkan rakyat Sumut saat ini bukan seruan nyanyi tiap hari, tapi jaminan bahwa pemimpin mereka bukan koruptor berseragam dinas. Jangan lindungi bobrok moral birokrasi dengan irama lagu nasional,” tambahnya.
Refleksi: Lagu Kebangsaan Tak Akan Mengubah Pejabat Korup
Faktanya, lagu Indonesia Raya sudah rutin dinyanyikan dalam berbagai upacara setiap pekan dan pada hari besar nasional. Tapi, pejabat tetap saja mencuri, merugikan negara, dan menyalahgunakan jabatannya. Hal ini membuktikan bahwa ritual formal saja tidak cukup untuk menumbuhkan nasionalisme yang hakiki.
Sutrisno bahkan menyindir, seharusnya para pejabat lebih sering mendengarkan lagu-lagu reflektif seperti “Tuhan” dari Bimbo, “Tobat Maksiat” dari Wali, atau “Dengan NafasMu” dari Ungu ketimbang hanya mengandalkan seremonial nasionalistik sebagai pengganti perubahan moral.
BACA JUGA: KPK RI Dinilai Tidak Transparan Tangani Kasus Suap Jalan di Sumut, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Bersihkan Pemerintah dari KKN, Itu Baru Nasionalis
Surat edaran yang terbit tanpa dasar kewajiban hukum dan di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sumut justru memperlihatkan konflik antara simbol dan substansi. Apakah menyanyikan lagu kebangsaan setiap hari akan membuat pejabat takut korupsi? Atau justru ini bagian dari “panggung politik” untuk memoles citra di tengah badai OTT?
“Kalau ingin menunjukkan rasa cinta tanah air, bebaskan Pemprov dari orang-orang rakus yang merusak negeri lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan beri panggung untuk simbol, beri ruang bagi kejujuran,” tutup Sutrisno Pangaribuan.
Sumut tidak kekurangan lagu nasional. Yang kurang adalah pejabat yang benar-benar takut pada Tuhan, jujur kepada rakyat, dan sadar bahwa kekuasaan adalah amanah — bukan alat memperkaya diri sendiri. (KSC)








