EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Oknum yang mengaku dari PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), mengklaim tanah milik masyarakat Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang adalah tanah milik PTPN II. Para oknum melakukan upaya-upaya pengosogan dan penggusuran tanah-tanah milik masyarakat tersebut tanpa hak dan sewenang-wenang.
Atas perbuatan tersebut, masyarakat melalui kuasa hukum dari Law Office Dr Ahmad Fadhly Roza SH MH & Associates membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami sebagai kuasa hukum dari salah satu masyarakat Desa Sampali yang memiliki tanah secara sah yang diklaim jadi milik PTPN II yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku dari pihak PTPN II, telah membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum PTPN II tersebut,” ujar Dr Ahmad Fadhly Roza SH MH didampingi Komala Sari SH MH, Agung Harja SH dan Muhammad Rafiq Farhan SH di Medan, Senin (4/11/2024)
Pria yang akrab disapa Fadhly menerangkan bahwa klien kami warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara sebagai pelapor atau klien memperoleh tanah dengan cara ganti rugi dengan harga pasar, bukan menyerobot dari hak orang lain maupun hak kepunyaan PTPN II dan tanah-tanah milik klien tersebut tidak pernah dijual, dipindahtangankan, digadaikan atau dialihkan dalam bentuk transaksi apapun kepada pihak manapun.
Namun, beberapa waktu yang lalu, kata Fadhly, ada dari pihak-pihak yang mengaku dari PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo, mengklaim tanah kepunyaan klien kami tersebut adalah tanah milik PTPN II dan melakukan upaya-upaya pengosongan dan penggusuran tanah-tanah milik klien kami tersebut tanpa hak dan sewenang-wenang.
Ia menenambahkan, menurut pengakuan PTPN II, Tanah-tanah kepunyaan klien kami tersebut adalah masuk ke wilayah Sertipikat Hak Guna Usaha No. 152, Desa Sampali, tanggal 17/06/2005, Surut Ukur 2519/Sampali/2005, tanggal 13/06/2005, Luas 888,4 Hektar atas nama PT. Perkebunan Nusantara II Perkebunan Sampali dan SHGU 5382/Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Provinsu Sumatera Utara, tanggal 6 januari 2022 atas nama PT. Perkebunan Nusantara II Perkebunan Sampali yang keduanya diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Fadhly menuturkan, klien kami sebelumnya tidak pernah mendapat gangguan dan keberatan dari pihak manapun atas kepemilkan tanah di Dusun XIII (Kemuning), Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang akan tetapi pada tahun 2022, Sungguh sangat terkejut klien kami mendapatkan surat somasi dari Manajer Kebun PTPN II sesuai Surat Nomor: 2.BKL/X/18/I/2022, bertanggal 19 Januari 2022, Perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Areal HGU PTPN II Kebun Bandar Klippa jo Surat Somasi Sesuai Surat No. 1773/SAS & REK/I/2022, bertanggal 31 Januari 2022, yang pada pokoknya meminta klien kami agar mengosongkan tanah kepunyaan klien kami tersebut.
“Akibat perbuatan pihak yang mengaku dari PTPN II tersebut, mengakibatkan klien kami sangat terganggu dan tidak nyaman dan membuat klien kami tertekan, padahal menurut hemat klien kami tanah-tanah yang dikuasai dan ditempati oleh klien kami saat ini berdasarkan alas hak yang dimilki tersebut tidak masuk ke wilayah SHGU No. 152 Milik PTPN II artinya tanah-tanah yang dikuasai/dimiliki oleh klien kami bukan kepunyaan PTPN II akan tetapi hanya berbatasan saja”, tegas Fadhly.
Lebih lanjut, Fadhly membeberkan oleh karena pihak-pihak yang mengaku dari PTPN II tersebut terus mendatangi dan berupaya dengan gerombolan dan kelompoknya untuk mengosongkan tanah-tanah kepunyaan klien kami, sehingga klien kami sudah tidak tahan lagi diperlakukan demikian, maka klien kami dengan inisiatif mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai Perkara No. 17/Pdt.G/2023/PN Lbp.
Ia menjelaskan, gugatan klien kami yang diajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dinyatakan tidak diterima (N.O.) dengan alasan kurang pihak sesuai Putusan Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/2023/PN-Lbp. Atas putusan N.O. tersebut, selanjutnya klien kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dalam perkara banding tersebut, justru Pengadilan Tinggi menolak gugatan klien kami dan mengabulkan gugatan Rekonvensi PTPN II. Terhadap putusan banding tersebut klien kami telah mengajukan kasasi sesuai Akta Kasasi No. 17/Pdt.G/2023/PN – Lbp dan Putusan PT No. 129/Pdt/2024/PT Mdn dan telah mengajukan memori Kasasi sampai saat ini belum ada putusan dan masih dalam proses hukum.
“Kami melihat ada kejanggalan dan keanehan putusan banding tersebut antara lain dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding seenaknya saja memfaktakan bahwa tanah-tanah klien kami masuk ke areal SHGU 152, kemudian adalagi SHGU 5382, padahal fakta hukumnya pada saat pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak pernah ada pengukuran batas-batas tanah HGU 152 dan HGU 5382 yang diilakukan oleh PTPN II maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang diperiksa hanya batas tanah-tanah kepunyaan klien kami”, paparnya.
“Apalagi menurut hemat kami pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang juga tidak mengetahui batas-batas tanah HGU 152 dan HGU 5382 yang diklaim oleh PTPN II, apalagi yang diklaim oleh PTPN II ada 2 SHGU, kalau memang benar tanah-tanah klien kami masuk ke SHGU PTPN II, masuk ke SHGU yang mana, perlu diketahui surat-surat tanah klien kami usianya lebih tua dari SHGU No. 152 dan SHGU No. 5382, Quod Non (seandainya padahal tidak) tanah-tanah klien Kami masuk ke HGU No. 152 dan SHGU No. 5382, itu berarti Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang telah sewenang-wenang menerbitkan SHGU Milik PTPN II di atas tanah klien kami”, kata Fadhly lagi.
BACA JUGA: Kasus Penyerobotan Tanah Tanpa Izin, Manolong Manurung Minta Perlindungan Hukum
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sampai saat ini PTPN II patut diduga tidak mengetahui batas-batas tanah HGU Yang diklaim oleh PTPN II, setiap kali Kami meminta kepada PTPN II untuk menentukan batas-batas tanah Klien Kami, justru Jawaban PTPN II pokoknya tanah kepunyaan Klien Kami masuk HGU PTPN II, Begitu juga BPN Kab Deli Serdang, tidak mengatahui, bahkan tanah-tanah yang diklaim oleh PTPN II belum pernah diukur ulang.
“Ternyata tanah HGU No. 152 telah dialihkan oleh PTPN II kepada PT. NDP menjadi SHGB No. 6697 yang terbit tahun 2023, klien Kami mengetahuinya pada saat gugatan di PTUN Medan tahun 2024. Perlu diketahui pada saat persidang PTUN Medan sesuai Perkara No. 2/G/2024/PTUN Mdn, PTPN II sudah berubah menjadi PTPN I,” ungkapnya.
“Kami memohon kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Dumas kami ini atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik atau bisa jadi merekayasa tiitik kordinat atau keterangan palsu atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum pihak PTPN II maupun oknum pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terkait laporan klien kami”, pungkas Fadhly. (KSC)








