MEDAN | kliksumut.com – Kasus Pengrusakan dan pembakaran puluhan rumah disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dialami kelompok tani sah pemerintah di Laugedang Dusun Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan hingga saat ini belum berhasil mengamankan para pelaku. Imanuel Ginting sebagai korban pelapor mengaku sangat kecewa. Dimana dalam kejadian ini korban dan kelompok tani-nya mengalami kerugian hingga puluhan Milyar Rupiah.
Kasus Pengerusakan dan pembakaran puluhan rumah disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dialami kelompok tani sah pemerintah di Laugedang Dusun Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, mengakibatkan buah kopi hasil tanaman dan peralatan pertanian hilang.
Selain itu sebanyak 23 rumah milik kelompok tani telah rata dengan tanah akibat dibakar. Ditambah lagi dengan hasil tanaman jeruk dirusak.
BACA JUGA: Kepala BPN Sumut Dituding Jadi Antek Mafia Tanah
Imanuel Ginting, selaku korban (pelapor), yang ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, usai mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, pada Selasa (18/7/2023) sore, mengatakan, mereka (kelompok tani) sudah 23 tahun lamanya menguasai lahan tersebut guna mencari nafkah. Bahkan ke absahan legalitas kelompok tani mereka yang diakui oleh pemerintah.
Imanuel Ginting menyebutkan kuat dugaan para pelaku dalam melakukan aksinya, diperintah oleh mafia tanah yang ingin menguasai secara paksa lahan tani mereka secara brutal dan melawan hukum.
Imanuel menyebutkan, Kronologi peristiwa berawal, karena gembok pagar milik kelompok tani bolak-balik dirusak secara diam-diam, dan diduga pelaku merusak gembok sembari lewat ke areal lahan ladang mereka.
Akibat peristiwa tersebut, saat terduga pelaku kembali akan melewati lahan kelompok tani dilarang oleh kelompok tani.
“Dari situ terungkap bahwa pelaku yang memang orang dikenal bernama Lilik mengaku kerap merusak gembok, karena saat dilarang lewat pelaku marah dan berkata “sampai kapan pun akan kurusak gembok pagar ini”. Ucap Imanuel sembari mengulang kalimat perkataan terlapor.
Tidak hanya sampai disitu saja, akibat terjadi percekcokan, pelaku Lilik langsung menganiaya Ibu korban pelapor Imanuel Ginting yakni Rina Br. Tarigan.
Melihat ibunya dianiaya Imanuel Ginting berusaha melerai, namun ketika itu ia mengaku turut menjadi korban yang dipukul oleh pelaku Lilik.
Akibatnya merasa tidak senang dengan penganiayaan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2023, korban Imanuel Ginting mendatangi Polsek Kutalimbaru guna membuat laporan pengaduan terkait peristiwa yang dialaminya.
Saat kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru, para kelompok tani kerap mendapat teror. Bahkan para pekerja dari Berastagi yang datang ke lahan dilarang lewat, oleh sekelompok orang yang diketahui dari salah satu Ormas yang diduga menjadi orang bayaran para mafia tanah dengan harga Rp 100 Ribu.
Gawatnya, pada tanggal 22 mei 2023, para pelaku datang membawa massa sekitar 80 an orang lebih, dengan tujuan meneror hingga masuk ke lahan kelompok tani dengan cara merusak pagar.
Usai peristiwa pengrusakan pagar tersebut, pada tanggal 25 mei 2023, para pelaku kembali datang ke lahan kelompok tani dan merusak pondok-pondok, sekaligus menjarah hasil tanaman, seperti buah kopi.
“Kedatangan para pelaku kelahan kelompok tani beralasan mencari saya dan ibu saya Rina Br. Tarigan”, ungkap Imanuel Ginting.
Lebih jauh Imanuel Ginting membeberkan, setelah kasus tersebut di lapor ke Polsek Kutalimbaru, pada tanggal 25 Juni 2023 sore, polisi dari Polsek Kutalimbaru datang ke Desa Jarunguda untuk bertanya ke masyarakat setempat dan sekaligus melakukan musyawarah namun tidak terlaksana.
BACA JUGA: Ombudsman RI Siap Berkordinasi Dengan Irwasda Terkait Oknum Mafia Tanah di Samosir Tak Kunjung Ditahan
Hingga akhirnya, pada Tanggal 1 Juni 2023 polisi dari Polsek Kutalimbaru bersama anggota Koramil kembali datang ke Desa Jarunguda guna melakukan mediasi namun kembali mendapat perlawanan dari massa yang diduga pro dengan para pelaku, hingga terjadi perselisihan yang mengakibatkan seorang Personil Polsek Kutalimbaru menjadi korban, dan melapor ke Polres Tanah Karo.
“Ngerinya, setelah personil Polsek Kutalimbaru bersama anggota Koramil gagal melakukan mediasi, massa yang pro terhadap para pelaku, kembali melakukan penjarahan dengan mengambil isi gudang milik kelompok tani, seperti peralatan pertanian dan pupuk.
Selanjutnya para pelaku membakar 23 rumah pondok yang milik kelompok tani”, ujar Imanuel.
Merasa pihak Polsek Kutalimbaru tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut, korban Imanuel Ginting diarahkan membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.
Namun setelah melapor ke Polresrabes Medan, hingga kini laporan korban selama lebih kurang dua bulan lamanya juga belum dapat menangkap dan menyeret para terlapor senagai pelaku ke proses hukum.
Meski laporan polisi kasusnya sudah ditetapkan penyidik Unit Harda dalam tahapan penyidikan dan sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan.
“Ada sekira tiga belas orang pelaku yang sudah saya laporkan ke Mapolrestabes Medan, yakni MS Alias RS dkk. Namun tampaknya sudah kurang lebih dua bulan lamanya belum ada satupun pelaku yang diamankan. Saya sebagai pelapor datang hari ini guna mempertanyakan nasib kami sebagai pelapor dan korban.
“Kalau memang pihak Polrestabes Medan juga tak mampu menindak lanjuti kasus ini, kami selaku pelapor kelompok tani akan terus berjuang bahkan sampai melaporkan kasus ini ke Polda Sumut”, karena kami kelompok tani yang sah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini dinas Kehutanan untuknmengelola lahan di Laugedang Dusun Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.dan legalitas kelompok tani kami juga sudah dilakukan pertemuan dengan pihak Polrestabes Medan tegas Imanuel Ginting.
BACA JUGA: KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia
Terkait tindak lanjut kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, Selasa (18/7/2023), tidak menjawab sama sekali konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kanit Harda Polrestabes Medan, AKP Hardiman yang dikonfirmasi pihak pelapor menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera melakukan penangkapan.
“Saya sudah melaporkan ke pihak pimpinan saya dalam hal ini Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan kita sudah siap melakukan penindakan terhadap para terlapor,” ujar Hardiman ketika dikonfirmasi pihak pelapor di hadapan sejumlah awak media, Selasa 18 Juli 2023.(tim/YS)
youtube.com/watch?v=AQYuzgwmvf4&t=67s








