OJK Koordinasi Dengan Aparat Hukum terkait Red Notice Adrian

OJK Koordinasi Dengan Aparat Hukum terkait Red Notice Adrian
Ilustrasi (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Swisma

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini  ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi melalui siaran persnya dilansir, Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA: OJK: Afirmasi Peringkat Kredit Oleh S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan Indonesia

Dijelaskan Ismail, OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.

Dapat diinformasikan, sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

BACA JUGA: OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Kerja Sama Pertukaran Data

OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait