REPORTER: Swisma
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar perkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (Lender) dalam platform Pinjaman daring (pindar) dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
BACA JUGA: Hadapi Tantangan Teknologi, OJK Ajak Mahasiswa Pahami Keuangan Berintegritas
“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis dilansir, Jumat (20/6/2021).
Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pinjaman daring atau online diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (Borrower).
Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelengaea pindar.
Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Masuk SLIK
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK menetapkan mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pndar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
BACA JUGA: OJK: Sektor Jasa Keuangan di Sumut Stabil Didukung Permodalan yang Kuat
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. (KSC)








