OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, LPS Jamin Dana Nasabah

OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, LPS Jamin Dana Nasabah
OJK cabut izin  PT BPR Sungai Rumbai Sumatera Barat. (kliksumut.com I ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai,  Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam siaran pers disampaikan Kehumasan Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026) menyebutkan, pencabutan itu sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026

Dijelaskannya, pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA: OJK Gandeng ABI Buka Bulan Literasi Kripto 2026

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. 

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan  OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi bank dan melakukan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA: OJK Lantik Lima Pejabat Strategis untuk Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KSC)

Reporter: Swisma

Bacaan Lainnya

Pos terkait