Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 4 Warga Palas Diciduk Polisi

Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 4 Warga Palas Diciduk Polisi
Keempat tersangka berinisial ASK (22), MH (20), ML (35) dan AH (26).

PALAS | kliksumut.com Nekat edarkan Narkotika jenis sabu, 4 (Empat) warga Lingkungan V Kelurahan Pasar Sibuhuan diciduk Satres Narkoba Padang Lawas (Palas) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Kamis (13/1/2022).

Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan,SIK kepada kliksumut Jumat (14/1/2022) via seluler membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka tersebut.

Beliau mengatakan keempat tersangka diciduk dari tempat yang berbeda, dua diantaranya sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, adapun keempat tersangka berinisial ASK (22), MH (20), ML (35) dan AH (26).

BACA JUGA: Ketua Bhayangkari Cabang Polres Palas Berikan Bantuan Sembako dan Pakaian

Kapolres Palas juga menceritakan penangkapan keempat tersangka pelaku pelanggaran UU Narkotika itu berkat adanya informasi masyarakat setempat, mendengar informasi itu, beliau melalui Kasat Narkoba Palas AKP Agus Butar-butar memerintahkan KBO Narkoba Iptu Irmanto beserta 3 anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya KBO Narkoba Iptu Irmanto mendapatkan informasi bahwa ASK kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan 5 Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas.

Mengetahui hal itu, Iptu Irmanto beserta anggota lainnya langsung menciduk dua orang pria yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, satu diantaranya tersangka ASK.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Padang Lawas Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolres Palas Siram Air Bunga Kepada 23 Personil

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang pria itu ditemukan barang bukti 4 (Empat) Paket Narkotika jenis Sabu dari tangan tersangka ASK.

Setelah kedua pelaku ditangkap, pihak Satres Narkoba Palas pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dia orang lagi di Desa Tanjung Bale Kecamatan Sosa.

”Pengembangan terus dilakukan dan anggota kembali menangkap seorang tersangka pemakai di desa yang sama, hingga akhirnya total tersangka menjadi empat orang dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu, yang tunai Rp 250.000.-, empat buah handphone ,” ujar Kapolres Palas.

Keempat tersangka narkotika jenis sabu ini saat ini sudah diamankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan proses selanjutnya. (Darma Siregar)

 

Pos terkait