Miris! Pekerjaan Fisik Dana Desa Tanjung Beringin I Dikerjakan Pihak Ketiga, TPK Hanya Formalitas

Miris! Pekerjaan Fisik Dana Desa Tanjung Beringin I Dikerjakan Pihak Ketiga, TPK Hanya Formalitas
Kantor Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. (kliksumut.com/Juniker Berutu)

REPORTER: Juniker Berutu
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Praktik penyaluran Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mengundang keprihatinan mendalam. Kepala Desa Tanjung Beringin I, Ojahan Girsang, menyerahkan pekerjaan fisik yang dibiayai dari Dana Desa kepada pihak ketiga (kontraktor), yang jelas-jelas melanggar aturan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek Dana Desa harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa setempat.

Pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, kini diambil alih oleh kontraktor, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum. Padahal, sesuai dengan ketentuan, Dana Desa bersifat swakelola, yang berarti perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan wajib dilaksanakan langsung oleh TPK Desa dan masyarakat desa bersangkutan.

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Salurkan Dana Desa 2024, Masyarakat Diminta Pantau Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Pengelola

TPK Desa Tidak Dilibatkan dalam Pelaksanaan Proyek

Saat dikonfirmasi, Ketua TPK Desa Tanjung Beringin I mengungkapkan fakta mengejutkan. “Ada lima kegiatan fisik yang didanai Dana Desa, namun baru tiga yang selesai. Dalam pelaksanaannya, saya selaku Ketua TPK Desa tidak dilibatkan sama sekali karena semua pengerjaan diserahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya pada 11 Oktober 2024. Ia juga menambahkan bahwa dirinya menolak menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang sudah selesai karena merasa hanya dijadikan formalitas. “Saya takut terjerat hukum, karena saya sebagai TPK hanya formalitas saja,” ungkapnya dengan nada penuh kekhawatiran, Jum’at (12/10/2024).

Jika pekerjaan Dana Desa dikerjakan oleh pihak ketiga, maka fungsi TPK Desa terabaikan, dan ini melanggar aturan yang ada. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa seharusnya disusun oleh TPK, yang menjadi ujung tombak pelaksanaan proyek di desa. Dugaan bahwa ada komitmen fee yang diterima oleh Kepala Desa Ojahan Girsang dari pihak ketiga semakin menguatkan kecurigaan adanya praktik tak terpuji dalam pengelolaan Dana Desa ini.

Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Menyerahkan pelaksanaan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang mengarah pada penyelewengan anggaran negara, termasuk Dana Desa, dapat dijerat hukum.

Pengamat hukum, Rion Arios S.H., M.H menyatakan bahwa penyerahan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga merupakan indikasi kuat adanya praktik korupsi. “Jika Dana Desa tidak dikelola secara swakelola dan malah diserahkan ke pihak ketiga, ada potensi kerugian negara yang harus segera diusut oleh pihak berwenang,” tegasnya Rion kepada kliksumut.com, Jum’at (12/10/2024) malam.

Masyarakat Menuntut Transparansi

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Tanjung Beringin I, yang merasa kecewa dengan pengelolaan Dana Desa. Mereka menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pemerintah desa, terutama dari Kepala Desa Ojahan Girsang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di desa mereka.

Dengan mencuatnya kasus ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. Pekerjaan yang seharusnya dikelola oleh masyarakat tidak boleh diserahkan begitu saja kepada kontraktor yang tidak memiliki ikatan langsung dengan desa.

BACA JUGA: Empat Perwakilan Masyarakat Desa Sambangi Kantor PMD Tapteng, Minta Dana Desa Transparan dan Tidak Nepotisme

“Kasus Desa Tanjung Beringin I menjadi contoh bagaimana pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Diharapkan aparat terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar,” jelas salah satu warga yang tidak mau Namanya disebutkan.

Masyarakat menginginkan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penyimpangan Dana Desa ini, sehingga Dana Desa dapat benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa, bukan sebagai ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Desa Tanjung Beringin I, Ojahan Girsang saat dihubungi dan dikunjungi kantornya selalu tidak bisa dan tidak ada di tempat, sehingga berita ini diterbitkan tidak bisa dilakukan konfirmasi terkait hal tersebut. (KSC)

Pos terkait